"Untuk anggaran Covid-19 yang lalu kami alokasikan alat rapid test 500 buah, tetapi sudah habis," terang dia.
Daud menyarankan warga yang ingin rapid test dilakukan di Puskesmas.
Hanya saja biayanya tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
"Dulu untuk satu kali rapid test Rp 335 ribu, namun saat ini ada surat edaran Kementerian bahwa maksimal biayanya Rp 150 ribu," sebut dia.
"Khusus buat kami di RSUD Batara Guru, kalau boleh kami sarankan mungkin lebih baik pelayanan rapid test di stop," pinta dia.
"Sebab jika dihargai Rp 150 ribu, RSUD Batara Guru akan kewalahan, mengingat kami membeli alat rapid test menggunakan biaya sendiri dan tidak ditanggung APBD dan APBN," tutup Daud.