Tahap kedua bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap pertama.
Terakhir, tahap ketiga bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal dilaksanakan dua bulan setelah tahap kedua.
"Jadi, siswa PAUD akan bisa masuk sekolah jika sudah lima bulan dari sekarang. Itu juga syaratnya harus berada di zona hijau," ujar Nadiem.
• Hasil Temuan Ilmuwan Indonesia di Amerika Serikat: Kebutaan Akibat Amblyopia Dapat Dicegah & Diobati
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul: Serentak 13 Juli Sudah Mulai Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru, Ini Syarat agar KBM Bisa Tatap Muka