“Ini masih ada pemeriksaan, saya minta tidak sampai dua minggu kita sudah mengambil keputusan,” kata Suprawoto.
• Bukan Uang, Modus Terbaru Pelaku Pencabulan Membuat 4 Anak Tergiur dan Jadi Korban Cabul
• Pengalaman Pahit Ibu Muda saat Tunggu Suami Pulang Kerja, Rumah Dibobol & Nyaris Diperkosa,Kronologi
4. Diminta wajib lapor
Dihubungi terpisah, Kapolsek Padas AKP Juwahir mengatakan, EC masih menjalani proses hukum di Polsek Padas.
Saat ini, EC menjalani wajib lapor dua kali seminggu atas kasus pencurian kotak amal di Musala Al Ihsan, Padas, Ngawi, pada Jumat (12/6/2020).
"Proses tetap lanjut, tidak dilakukan penahanan tapi wajib lapor ke Polsek hari Senin sama Kamis,” kata Juwahir.
5. Ditangkap mengunci gembok
Juwahir mengatakan, pelaku ditangkap pengurus musala saat hendak mengunci gembok kotak amal tersebut.
"Pelaku diamankan takmir masjid saat mengutak-atik kotak amal, tangan kirinya sudah pegang uang, tangan kanannya berusaha mengembalikan gembok," kata Juwahir saat dihubungi, Jumat (12/6/2020).
6. Ditemukan belasan kunci duplikat
Polisi menemukan belasan kunci duplikat yang digunakan pelaku untuk membongkar kotak amal.
Kunci tersebut memiliki ukuran berbeda, dari kecil hingga besar.
7. Dua kali curi kotak amal
Juwahir, pelaku mengaku telah dua kali mencuri kotak amal.
"Pengakuannya dua kali, di kawasan Tambakromo," kata dia.
Polisi menyita uang sebesar Rp 54.000 dalam penangkapan itu. Uang tersebut terdiri dari 10 lembar pecahan Rp 5.000 dan dua lembar pecahan Rp 2.000. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Desak Bupati Pecat Sekdes yang Mencuri Kotak Amal Musala, Warga: Sudah Tidak Pantas"