Bapenda Sulsel

Hore! Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel Diperpanjang, Ini Penjelasan Pihak Bapenda

Penulis: Muhammad Fadhly Ali
Editor: Ilham Mulyawan Indra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kendaraan antri melakukan pembayaran pajak kendaraaan bermotor di samsat drive thru jalan AP Pettarani Makassar, Kamis (11/6).

Hore! Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel Diperpanjang, Ini Penjelasan Pihak Bapenda

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR  – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memperpanjang masa pemberian insentif pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk masyarakat.

Diperpanjang hingga 30 September berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1574/VI/Tahun 2020.

Apersi Sulsel Siap Gandeng BP Tapera, Sediakan Hunian untuk MBR Melalui Skema KPR

Perpanjangan ini dilakukan setelah kebijakan sebelumnya telah berakhir pada 29 Juni lalu.

Adapun pajak kendaraan bermotor yang dibebaskan adalah kendaaan yang pajak tahunannya berlaku mulai Januari 2020 hingga tanggal pembayaran.

Masyarakat menunggu sebelum dilayani di Kantor Samsat Kabupaten Bone, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Rabu (1542020). (TRIBUN TIMUR/KASWADI ANWAR)

Sepanjang pembayaran tersebut belum lewat dari tanggal 30 September 2020.

Pihak pemprov menambah kebijakan ini mengingat penyebaran Covid-19 yang masih tinggi sehingga untuk menghindari kerumunan orang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel masih menutup sebagian pelayanan pembayaran pajak di kantor.

“Utamanya di lokasi yang kita tidak bisa melakukan pengawasan secara ketat atas diterapkannya protokol pencegahan penyebaran Virus Corona. Penutupan sebagian pelayanan ini berpotensi menyebabkan masyarakat belum dapat terlayani secara maksimal,” kata Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel Dharmayani Mansyur, Rabu (1/7/2020).

Kabid Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel Dharmayani Mansyur (TRIBUN-TIMUR.COM/MUH FADHLY ALI)

Faktor lainnya karena kemampuan ekonomi masyarakat yang mengalami penurunan juga menjadi pertimbangan dalam perpanjangan insentif ini.

Dengan perpanjangan masa berlaku pembebasan denda pajak ini, masyarakat mendapatkan relaksasi pajak sehingga dapat mengatur waktu pembayaran pajaknya secara tepat.

Meskipun harus diingat bahwa perpanjangan pembebasan denda ini hanya berlaku sampai 30 September 2020.

Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 30 September 2020, mereka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.

Kendaraan roda empat dan roda dua antre membayar pajak kendaraan di Samsat Drive Thru Pettarani, Selasa (262020). Kendaraan mengular hingga badan jalan. (TRIBUN TIMUR.COM/MUHAMMAD ABDIWAN)

Meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda, masyarakat Dharmayani mengimbau masyarakat membayar pajak tepat waktu karena kebutuhan anggaran pemerintah daerah untuk pencegahan dan pengobatan wabah Covid-19 masih sangat tinggi.

“Mari kita menjadi masyarakat yang peduli pada sesama dengan membayar pajak tepat waktu, semoga pajak yang dibayarkan menjadi ibadah, “ jelasnya. (*)

Bisa Bayar Online

Untuk menghindari keramaian saat membayar PKB, wajib pajak diimbau melakukan pembayaran PKB secara non-tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.

Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indo Maret, Alfa Midi dan Alfa Mart. Sedangkan untuk nasabah bank lainnya, wajib pajak dapar menggunakan aplikasi Samolnas. (*)

Berita Terkini