Jenazah Diambil Paksa

Hasil Rapid Test Reaktif, 3 Pelaku Ambil Paksa Jenazah di Makassar Jalani Isolasi

Penulis: Hasan Basri
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Sulsel kembali tetapkan 13 tersangka kasus ambil paksa jenazah khusus di RS Labuang Baji Makassar beberapa waktu lalu.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali menangkap 13 pelaku pengambilan jenazah pasien dalam pengawasan Covid-19 di rumah sakit.

Pengambilan jenazah secara paksa tersebut terjadi di Rumah Sakit Labuang Baji Kota Makassar pada Jumat 5 Juni 2020 sekira pukul 10.00 WITA.

"Pada tanggal 26 Juni 2020 telah melakukan penangkapan terhadap 13 pelaku," Kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Ibrahim Tompo .

Ibrahim mengatakan total tersangka pengambilan jenazah pasien Covid 19 di rumah sakit sudah mencapai 32 orang.

Menurut Ibrahim para pelaku yang diamankan telah diamankan di Mapolda Sulsel, kecuali 3 orang.

Tiga orang tidak ditahan karena dinyatakan reaktif setelah melalui pemeriksaan rapid test atau tes cepat Covid.

"Ada tiga orang yang reaktif kami pulangkan untuk melakukan Isolasi mandiri di rumah masing-masing," sebutnya.

Berita Terkini