TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali menangkap 13 pelaku pengambilan jenazah pasien dalam pengawasan Covid-19 di rumah sakit.
Pengambilan jenazah secara paksa tersebut terjadi di Rumah Sakit Labuang Baji Kota Makassar pada Jumat 5 Juni 2020 sekira pukul 10.00 WITA.
"Pada tanggal 26 Juni 2020 telah melakukan penangkapan terhadap 13 pelaku," Kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Ibrahim Tompo .
Ibrahim mengatakan total tersangka pengambilan jenazah pasien Covid 19 di rumah sakit sudah mencapai 32 orang.
Menurut Ibrahim para pelaku yang diamankan telah diamankan di Mapolda Sulsel, kecuali 3 orang.
Tiga orang tidak ditahan karena dinyatakan reaktif setelah melalui pemeriksaan rapid test atau tes cepat Covid.
"Ada tiga orang yang reaktif kami pulangkan untuk melakukan Isolasi mandiri di rumah masing-masing," sebutnya.