TRIBUNTIMURWIKI.COM- Indonesia pernah mencatat sejarah yang tak terlupakan bagi seorang budayawan ternama WS Rendra.
Terhitung 24 tahun sudah, ia pernah menjadi tawanan polisi.
WS Rendra ditangkap karena terlibat dalam aksi unjuk rasa memprotes pemberedelan atau pencabutan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) 3 media massa.
Ketiga media massa tersebut adalah Tempo, Detik, dan Editor.
Tepatnya 27 Juni 1994 di halaman kantor Departemen Penerangan, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, peristiwa unjuk rasa itu berlangsung.
Dilansir dari Kompas.com, Rendra tidak sendiri, ia bersama dengan ratusan pengunjuk rasa lain, termasuk 20 anggota Bengkel Teater, yang juga menuntut hal yang sama, yakni memprotes pembatalan SIUPP 3 media itu.
Melansir artikel Harian Kompas, 28 Juni 1994, massa melakukan aksinya secara damai.
Massa hanya duduk di sekitar lokasi dan menyanyikan lagu Padamu Negeri yang kemudian dilanjutkan pembacaan sebuah puisi oleh Rendra.
Ditangkap
Kapolda Metro Jaya ketika itu, Mayjen (Pol) Drs. M. Hindarto menegaskan semua demonstran yang tertangkap di area Departemen Penerangan akan dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Hindarto, mereka melanggar hukum karena berkumpul di tempat umum tanpa adanya izin.
"Mereka melakukan tindak pidana melanggar ketentuan berkumpul di tempat umum lebih dari 5 orang tanpa izin tertulis dari Kapolda," tegas dia.
Di antara demonstran yang tertangkap itu, salah satunya adalah Rendra.
Rendra ditangkap sesaat setelah ia membacakan bait-bait puisinya.
Komnas HAM dan YLBHI