KPU Makassar

KPU Makassar: Belum Ada Lembaga Survei yang Mendaftar

Penulis: Muhammad Fadhly Ali
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Kota Makassar Endang Sari, pendaftaran lembaga

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar memperbarui proses pendaftaran pemantau pemilihan, lembaga survey atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Pemilih KPU Makassar, Endang Sari mengatakan, ada empat pendaftaran yang dibuka.

Keempatnya yakni pendaftaran pemantau pemilihan dalam negeri dari (1/11/2019) sampai (2/12/2020), pendaftaran pemantau pemilihan asing dari (1/11/2019) sampai (8/12/2020).

Lalu pendaftaran pelaksanaan survei atau jajak pendapat dari (1/11/2019) sampai (8/11/2020) dan pendaftaran perhitungan cepat dari (1/11/2019) sampai (8/11/2020).

"Baru pemantau pemilihan yang ada pendaftarnya. Tercatat sudah dua lembaga, yakni Komite Independen Pemantau Pemilu dan Demokrasi, lalu LSM Perak," ujar Endang via pesan WhatsApp, Minggu (21/6/2020).

Sementra pemantau pemilihan asing pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan perhitungan cepat belum ada.

"Sebelum Covid-19 ada lembaga survei yang sempat bertanya terkait pendaftaran. Tapi terkendala pada syarat dokumen yang menyatakan bahwa lembaga survei tersebut telah bergabung dalam asosiasi lembaga survei," ujar Endang.

Terkait jadwal pendaftaran, lanjut dia, rerata berakhir di Agustus 2020.

"Tapi karena ada Covid-19, maka jadwal pendaftaran berubah. Pun dikarena Pilkada juga diundur," ujarnya.

Berita Terkini