Divonis Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua, Jokowi Tak Terima dan Banding

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jokowi

TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate tak terima disebut melanggar hukum terkait pemblokiran internet di Papua.

Jokowi mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 230/G/TF/2019/PTUN-Jakarta tanggal 3 Juni 2020.

Keputusan tersebut berisi tentang vonis PTUN yang menyebut Presiden Jokowi dan Menkominfo telah bersalah.

Pemblokiran internet tersebut dilakukan pada Agustus 2019 lalu menyusul terjadinya kerusuhan pada aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.

Dilansir oleh Kompas.com, langkah pemerintah untuk mengajukan banding atas putusan PTUN itu diketahui dari surat yang dikirimkan PTUN kepada Ketua Umum AJI Abdul Manan selaku penggugat.

Abdul Manan menerima dua surat yang masing-masing memberitahukan bahwa Presiden Jokowi dan Menkominfo mengajukan banding.

Unhas Resmikan Unit Layanan Terpadu, Ini Fungsinya

Pengurus AMSA UMI 2019/2020 Dilantik Secara Virtual, Dirangkaikan Halalbihalal

Surat ditandatangani oleh Panitera Muda Perkara PTUN Jakarta Sri Hartanto.

"Bahwa pada tanggal 12 Juni 2020 Pihak Tergugat II telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 230/G/TF/2019/PTUN-JKT tanggal 3 Juni 2020," demikian tertulis dalam surat tersebut sebagaimana dilansir oleh Kompas.com.

Sementara itu, pihak Istana Kepresidenan atau pun Kemenkominfo belum buka suara soal upaya banding ini.

Saat Kompas.com mencoba mengonfirmasi kepada Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono, yang bersangkutan tidak bersedia memberi keterangan.

Putusan PTUN

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta memutuskan Presiden Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) melanggar hukum atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat dalam sidang yang diselenggarakan pada Rabu (3/6/2020).

Pemblokiran internet dilakukan pada Agustus 2019 lalu menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim ketua Nelvy Christin SH MH, hakim anggota Baiq Yuliani SH, dan Indah Mayasari SH MH.

Gugatan ini diajukan oleh Tim Pembela Kebebasan Pers yang terdiri dari AJI Indonesia, SAFEnet, LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam dan ICJR.

"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum," kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu(3/6/2020).

Berikut putusan lengkap yang dilansir dari website PTUN Jakarta:

MENGADILI

Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak diterima;

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat;

2. Menyatakan Tindakan-Tindakan Pemerintahan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II berupa:

Tindakan Pemerintahan Throttling atau pelambatan akses/bandwidth di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 sejak pukul 13.00 WIT (Waktu Indonesia Timur) sampai dengan pukul 20.30 WIT;

Tindakan Pemerintahan yaitu pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di Provinsi Papua (29 Kota/Kabupaten) dan Provinsi Papua Barat (13 Kota/Kabupaten) tertanggal 21 Agustus 2019 sampai dengan setidak-tidaknya pada 4 September 2019 pukul 23.00 WIT;

Tindakan Pemerintahan yaitu memperpanjang pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet di 4 Kota/Kabupaten di Provinsi Papua (yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jayawijaya) dan 2 Kota/Kabupaten di Provinsi Papua Barat (yaitu Kota Manokwari dan Kota Sorong) sejak 4 September 2019 pukul 23.00 WIT sampai dengan 9 September 2019 pukul 18.00 WIB/20.00 WIT; Adalah perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.457.000,- (empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);

• Unhas Resmikan Unit Layanan Terpadu, Ini Fungsinya

• Pengurus AMSA UMI 2019/2020 Dilantik Secara Virtual, Dirangkaikan Halalbihalal

Dan berikut adalah gugatan para penggugat yang dikutip dalam pemberitaan sebelumnya, dilansir dari website PTUN Jakarta:

Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT adalah PERBUATAN MELANGGAR HUKUM OLEH BADAN DAN ATAU PEMERINTAHAN;

Menghukum PARA TERGUGAT menghentikan dan tidak mengulangi seluruh perbuatan dan/atau tindakan pelambatan dan/atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia;

Menghukum PARA TERGUGAT meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia khususnya Papua dan Papua Barat dan tanggung renteng di 3 media cetak Nasional (Koran Tempo, The Jakarta Post, dan Kompas), seluas 1/6 hal berupa

Permintaan Maaf kepada seluruh pekerja pers dan 6 stasiun televisi (Metro TV, RCTI, SCTV, TV ONE, TRANS TV dan Kompas TV, maksimal 1 bulan setelah putusan, Penyiaran pada 3 Stasiun Radio (Elshinta, KBR dan RRI) selama 1 Minggu, dengan redaksi sebagai berikut : Kami Pemerintah Republik Indonesia dengan ini menyatakan : “Meminta Maaf kepada Seluruh Pekerja Pers dan Warga Negara Indonesia atas tindakan Kami yang TIDAK PROFESIONAL dalam melakukan pemblokiran layanan data untuk wilayah Papua dan Papua Barat.

Menyatakan putusan atas gugatan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum;

Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Ajukan Banding Kasus Blokir Internet Papua ke PTUN" dan artikel berjudul "PTUN Tak Perintahkan Jokowi Minta Maaf atas Pemblokiran Internet Papua"

Berita Terkini