TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar menyiapkan berbagai strategi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Di antaranya memassifkan penyemprotan disinfektan massal di 15 kecamatan selama dua hari mulai 20-21 Juni.
Penjabat Wali Kota Makassar Yusran Jusuf memastikan, penyemprotan massal akan menjadi agenda rutin seluruh pemerintah kecamatan di Makassar dalam penanganan virus Corona.
"Penyemprotan massal di 15 kecamatan ini akan dilakukan setiap Sabtu Minggu selama sebulan di seluruh titik di Kota Makassar," kata Yusran, Kamis (18/6/2020).
Rencananya, sekitar 3.000 personel yang akan terlibat dalam kegiatan itu, meliputi TNI, Polri, pemerintah kecamatan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan RT-RW.
• Bertambah 1, Kini Pasien Positif Covid-19 di Bone 19 Orang
• Kecelakaan di Samping Kantor Kemenag Maros, Kerugian Rp 15 Juta
• 33 Pasien Sembuh Covid-19 Luwu Utara Didominasi Usia 15-19 Tahun
“Jadi mulai dari jam 9 pagi kita akan melakukan penyemprotan dengan menggunakan mobil damkar. Kita juga siapkan untuk penyemprotan di lorong-lorong,” ujarnya di hadapan para camat dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Posko Gugus Tugas Jl Nikel Raya, Makassar.
Selain itu, Yusran juga meminta seluruh pemerintah tingkat kecamatan dan kelurahan termasuk TNI-Polri untuk menerapkan sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan dan Perwali 31.
“Kita akan kenakan paling tidak tiga sanksi, yakni sanksi berat, sedang, dan ringan, tergantung kondisi pelanggaran yang dilakukan,” ucap Yusran.
Pemberian sanksi akan disosialisasikan selama dua hari, 18-19 Juni. Sementara penerapannya 20 Juni.
“Kita tidak akan menyiram toko dan bahan makanan jualan orang tapi yang kita tindaki itu orangnya. Sanksinya itu kita akan tegur dulu semisal tidak pakai masker saat masuk mal, Inspektur Covid kita akan menyuruh pulang dan kalau masih bandel ada sanksi berat,” jelas Yusran.
• Daftar Mobil Bekas Toyota yang Banting Harga di Tahun 2020, Avanza Cuma Rp 60 Juta
• Survei: Andi Amran Sulaiman Masuk Daftar Tokoh Nasional Disukai, Kalahkan Khofifah dan Rizal Ramli
• Viral Karyawan Tak Terima Digaji Rp 6 Juta Sebulan, Lihat Caranya Intimidasi Bosnya
Sanksi Berat Berujung Pidana
Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Makassar Ismail Hajiali menjelaskan, sanksi protokol kesehatan tercantum dalam Perwali Makassar.
Sanksi ringan bagi individu dan badan usaha pelanggar protokol kesehatan dapat berupa teguran. Adapun sanksi berat bisa berujung pidana dan pencabutan izin usaha.
"Sanksi sedang, bisa dilakukan penutupan paksa. Kalau berat, itu langsung dibubarkan jika orang per orang, dan dicabut izinnya jika tempat usaha," papar Ismail.
Ismail menuturkan, Perwali Protokol Kesehatan memiliki sanksi hukum yang kuat jika berdasarkan Undang-undang Karantina Kesehatan.
Perwali Protokol kesehatan mulai berlaku 23 Mei lalu, namun belum dimaksimalkan.(sal)