Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti pakaian dari korban, juga ada kendaraan dari pelaku yang digunakan untuk menjemput korban.
Akibat perbuatan yang dilakukan, keempat pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kronologi Gadis SMP Bojonegoro Disetubuhi 4 Pemuda Bergantian, 1 Pria Pancing Korban Keluar Rumah