Sengketa Informasi

Kalah di Sidang Sengketa Informasi, KPU Bulukumba Diminta Buka Dokumen C1 Plano Dapil I

Penulis: Firki Arisandi
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat Suara DPR RI, sesaat setelah proses pelipatan di Gelanggang Olahraga (Gor) Bulukumba.

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Sidang pembacaan putusan sengketa informasi yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba sebagai termohon, telah dilaksanakan, Kamis (18/6/2020) siang.

Proses persidangan dilakukan secara virtual oleh Majelis Sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Mejelis sidang diketuai oleh Haerul Mannan, bersama dua anggota majelis, masing-masing Fauziah Erwin dan Andi Taddampali.

Proses sidang tak dilakukan secara tatap muka sebagai upaya pencegahan Covid-19 alias Virus Corona.

Sidang dengan nomor register sengketa 018/VII/KIP-SS/2019 ini, berlangsung kurang lebih selama satu jam.

Adapun pemohon dalam sengketa informasi ini adalah Amrullah Mustari, Rudi Wachyudin, dan juga Masta Umar.

Dalam sengketa ini, pemohon meminta keterbukaan informasi terhadap beberapa hal, pertama, meminta KPU Bulukumba diperlihatkan dokumen atau formulir C1 plano untuk pemilihan anggota DPRD Bulukumba dapil 1, yang meliputi Kecamatan Ujung Bulu, Ujung Loe, dan Bontobahari.

"Kedua, meminta KPU menyelidiki dan mencocokkan dokumen C1 plano dengan yang buat PPS atau KPPS. Ketiga, meminta KPU untuk membuka berita acara penerimaan dokumen C1 plano dan pemakaian C1 plano di setiap TPS, sehingga C1 plano dapat diketahui penggunaannya," kata Haerul Mannan.

Dalam sidang sengketa informasi itu, majelis sidang memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon.

Salah satunya adalah membuka formulir C1 plano hasil pemilihan anggota DPRD Bulukumba dapil 1.

Hal tersebut dinilai memenuhi syarat sebagai informasi publik, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang definisi informasi publik.

Bahwa informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya.

"Formulir C1 plano adalah catatan berisi hasil perhitungan suara, disimpan dalam kotak suara untuk keutuhan dan keamanan, dan selanjutnya PPS dan PPK akan disimpan di KPU. Sehingga definisi tentang informasi publik telah terpenuhi," jelas Haerul Mannan.

Meskipun permohonan dilakukan setelah melewati tahap pemilu, majelis sidang berpendapat, bahwa kondisi demikian tidak menutup akses dan hak warga negara terhadap kebutuhan hasil pemilu yang ada dalam kekuasaan termohon dalam hal ini KPU.

Olehnya, majelis sidang meminta KPU Bulukumba untuk memperlihatkan C1 plano sesuai permintaan termohon, dengan melibatkan Bawaslu dan pihak keamanan.

"Dengan ini mengabulkan sebagian, memerintahkan KPU untuk memenuhi kewajiban memperlihatkan dokumen atau formulir C1 plano untuk dapil 1, dengan berkoordinasi dengan bawaslu dan kepolisian setempat," tegas Haerul Mannan.

Sementara Ketua KPU Bulukumba, Kaharuddin yang dikonfirmasi Tribun terkait putusan sidang Komisi Informasi tersebut, memilih hemat bicara.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon, ia mengaku sedang rapat.

"Jangan dulu, saya sementara rapat," singkat Kaharuddin.

Berita Terkini