Menurut Zaenur, motif tersebut tidak kuat. Sebab, terdakwa tidak memiliki hubungan dan tidak pernah bertemu dengan Novel.
Di sisi lain, Novel pun tak pernah menangani kasus yang melibatkan terdakwa.
Atas dasar itu, muncul dugaan adanya aktor intelektual di belakang kasus ini, mengingat jejak Novel sebagai penyidik KPK dalam menangani kasus-kasus besar.
"Berdasarkan temuan Tim Pencari Fakta setidaknya terdapat enam kasus yang dinilai berpotensi menimbulkan balas dendam terhadap Novel.
Meskipun demikian, hal tersebut tidak berhasil diungkapkan dalam proses persidangan," kata Zaenur.
• Deretan Anak Artis jadi Polisi dan TNI, Ada yang Lolos Kopassus, Tak Mau Ikuti Jejak Orangtua
• Fakta Sidang Kasus Aulia Kesuma Bunuh Suami Karena Utang, Berhubungan Sampai Lelah & Santet Korban
Melihat tuntutan jaksa tersebut, pihaknya menganggap bahwa harapan terakhir untuk memperoleh keadilan dalam kasus Novel sepenuhnya terletak pada Majelis Hakim.
Tuntutan jaksa yang dibalut dengan berbagai kejanggalan itu tidak tepat jika dijadikan satu-satunya rujukan dalam menjatuhkan putusan.
Zaenur pun berharap agar hakim mampu melihat kasus ini secara keseluruhan dan mempertimbangkannya secara obyektif.
"Selain itu, hakim juga diharapkan memberi putusan yang seadil-adilnya tak hanya bagi korban, tetapi juga bagi rasa keadilan masyarakat," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Kejanggalan dalam Kasus Penyerangan Novel Baswedan Menurut Pukat UGM",