TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis menambah masa kerja dari rumah (Work From Home) bagi pegawai dan dosen.
Keputusan itu berdasarkan memorandum yang ditetapkan Rektor UIN Alauddin Makassar, Senin (15/6/2020).
Memorandum dikeluarkan memperhatikan terjadinya peningkatan jumlah penderita Covid-19 di Sulawesi Selatan.
Serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 58 Tahun 2020, tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, dan hasil Keputusan Rapat Pimpinan UIN Alauddin Makassar.
Rektor UIN Alauddin menugaskan para pegawai dan dosen dengan tugas tambahan untuk menjalankan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal (work from home) secara
penuh.
"WFH terhitung mulai tanggal 16-30 Juni 2020 (14 hari kerja), dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan," tulis Prof Hamdan Juhannis dalam memorandum tersebut.
Pegawai dan dosen dengan tugas tambahan dalam menjalankan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggalnya.
Hal ini sesuai dengan pekerjaan yang ditetapkan oleh pimpinan/unit kerjanya, dalam keadaan dapat dihubungi dan mematuhi protokol kesehatan.
"Penerapan sistem kerja tersebut agar tetap diperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat," kata Rektor UIN Alauddin.
Dengan keputusn baru ini, Memorandum Rektor Nomor: P- 1020 /Un.06/HK.00.7/06/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai dan Dosen dalam Tatanan Normal Baru Lingkup UIN Alauddin Makassar untuk sementara dinyatakan tidak berlaku dan akan ditinjau ulang sesuai dengan ketentuan. (tribun-timur.com)