Human Trafficking di Sinjai

Fakta, Kronologis, dan Modus 3 Wanita Muda Dipaksa Jadi PSK di Sinjai. Tarif Mulai Rp 200 Ribu

Penulis: Samsul Bahri
Editor: Jumadi Mappanganro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VA memberi keterangan kepada polisi di Polres Sinjai, Rabu (10/6/2020).

TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI - Tiga wanita dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Kabupaten Sinjai menghebohkan warga setempat.

Satu di antara PSK itu ternyata masih berusia di bawah umur (anak-anak).

Ketiga wanita ini diduga adalah korban perdagangan orang (human trafficking).

Berikut ini fakta-fakta, kronologis, modus, motif hingga tarif PSK tersebut:

Kronologis Penangkapan

Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan menjelaskan bahwa kasus perdagangan manusia ini terungkap dari laporan warga yang menyebut adanya tempat prostitusi di daerah mereka.

Polisi kemudian mendatangi sebuah rumah di BTN Aisyah, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Senin (8/6/2020) lalu.

Laporan warga itu ternyata benar.

Dari rumah berlantai ditemukan tiga wanita bersama dua lelaki yang diduga sebagai muncikari.

Warga BTN Aisyah
Terungkapnya kasus ini, membuat warga BTN Aisyah kaget.

Sebagian tak menyangka ada rumah di kompleks mereka jadi tempat prostitusi.

Padahal BTN ini lumayan ramai. Mereka yang menghuni perumahan ini tak sedikit pejabat pemerintah daerah.

Beberapa anggota polisi juga bertempat tinggal di sini.

Saat didatangi wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri, rumah yang dijadikan tempat prostitusi ini tertutup.

Satu unit sepeda motor terparkir di halaman rumah. Tidak tampak penghuni dari kos itu.

Pengaku korban, mereka baru lebih sepekan bermukim di BTN Aisyah.

Rumah yang mereka tempat itu selama ini dijadikan rumah kos. Total ada lima kamar di rumah tersebut.

Halaman
1234

Berita Terkini