TRIBUN-TIMUR.COM - Pergoki ABG Mesum di Semak-semak, Pak RT Minta Jatah: Memaksa Gadis Melayani Nafsu Bejatnya
Ada-ada saja ulah pria satu ini, dengan mengaku sebagai Pak RT.
Ia berhasil menyetubuhi seorang ABG yang ia pergoki sedang berhubungan intim dengan pacarnya.
• KRONOLOGI 5 Pemuda Setubuhi Siswi SMP Secara Bergilir Selama 2 Hari di Kamar Indekos, Teman Facebook
Peristiwa di Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) ini bisa menjadi pelajaran pahit bagi para remaja yang ingin coba-coba Mesum di tempat yang tidak semestinya.
Seorang ABG diperkosa oleh pria lantaran kepergok sedang bersetubuh dengan pacarnya di Semak-semak sekitar sekolahan.
Pria yang memergoki aksi Mesum sejoli ini lantas mengaku sebagai Pak RT setempat.
Namun anehnya pria ini malah memaksa kedua pasangan ini melanjutkan aksi Mesum.
Usai menyaksikan aksi Mesum mereka, pria berinisial TN ini kemudian mengikat ABG pria di pohon.
Lantas ia memaksa gadis tersebut melayani nafsu bejatnya.
Berikut Kronologinya :
Berdasarkan pengakuan pria berinisial TN ini, awal mulanya ia sedang bersantai di lokasi kejadian di dekat sebuah sekolah.
Kemudian ia mengaku melihat pasangan sejoli yang tengah berhubungan badan di sekitar sekolah tersebut.
"Saya keluar dari semak, saya hidupkan senter. Saya tanya mereka sedang apa, karena kaget si perempuan langsung dorong si laki-laki sampai terjatuh kena ke saya juga," ungkapnya saat gelar kasus di Mapolres Singkawang Senin (8/6/2020).
Melihat kejadian tersebut ia kemudian mengambil kunci motor milik laki-laki dan memaksa pasangan tersebut untuk melanjutkan hubungan badan mereka.
"Saya suruh mereka lanjut, saya ngaku Pak RT di situ. Saya bilang kalau ndak mau lakukan, saya akan panggil kawan-kawan saya," ujarnya.
Ia menuturkan setelah itu kedua sejoli itupun kembali melanjutkan perbuatan tak senonoh tersebut.
Tak lama berselang, setelah kedua sejoli usai, ia pun mengikat laki-laki tersebut di sebuah pohon.
"Kurang lebih 40 meter dari si perempuan, saya ikat laki-lakinya," ungkapnya.
Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo membenarkan peristiwa tersebut.
Ia menuturkan pelaku berinisial TN yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut telah melakukan dugaan tindakan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dan pencurian pada 28 April 2019 lalu.