Update Corona Luwu Utara

Persentase Pasien Covid-19 Luwu Utara Sembuh Sudah 72 Persen

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Luwu Utara, Muslim Muchtar

"Anggaran itu tidak sama dengan uang, jadi bisa saja nilainya Rp 32,8 miliar tapi realisasinya bisa di bawah itu, sesuai dengan kebutuhan. Ini yang disebut perencanaan anggaran," katanya.

Anggaran ini, sebut dia, dikelola beberapa perangkat daerah yang terkait dengan penanganan Covid-19, .

Seperti Dinas Kesehatan, RSUD Andi Djemma, Dinas Sosial, Badan Kesbang, BPBD, dan DP2KUKM.

"Sekali lagi realisasinya tergantung jenis belanja dan kegiatan yang kita lakukan. Artinya kegiatan itu mengikuti belanja," terang dia.

Menurutnya, setiap belanja memakain anggaran Covid-19 mendapat pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

APIP bertugas melakukan review pengawasan kegiatan yang dilaporkan setiap minggu ke BPKP Sulsel.

"Jadi tidak ada celah untuk dilakukan penyelewengan dan tidak ada niat untuk melakukannya, ini yang perlu dipahami," tegas dia.

Pelaksanaan pengawasan anggaran penanganan Covid-19 oleh APIP juga dalam rangka memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan efektivitas pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19 berjalan baik dan transparan.

"Mari kita kawal bersama anggaran ini biar berjalan baik. Ada ancaman hukuman bagi yang melakukan penyalahgunaan dana ini, yaitu penjara seumur hidup dan hukuman mati," tandasnya.

Berita Terkini