Kasus Fee 30 Persen

Bersaksi di Sidang Kasus Fee 30 Persen, Danny Pomanto: Dari Dulu Mereka Praktikkan

Penulis: Hasan Basri
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi fee 30 persen dana sosialisasi dan penyuluhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kota Makassar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (4/6/2020).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi fee 30 persen dana sosialisasi dan penyuluhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kecamatan se-Kota Makassar.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (4/6/2020).

Kehadiran Danny Pomanto sebagai saksi atas terdakwa Camat Rappocini, Hamri Haiya.

DP sapaan akrab Danny dicecar sejumlah pertanyaan oleh hakim, jaksa, maupun pengacara terdakwa.

DP ditanya mulai tupoksinya sebagai wali Kota Makassar sampai asal usul fee 30 persen yang menyeret bekas bawahannya tersebut.

"Apakah saudara tahu kalau dianggaran 2017 ada dimasukkan kegiatan tingkat kecamatan, berapa besaranya?" tanya salah satu hakim yang dipimpin langsung Daniel Pratu di ruang sidang.

"Biasanya ada, tapi sewaktu saya kontroling saya tidak melihat anggaran besar waktu perencanaan. Seandainya saya tahu tidak mungkin menyetujui," jawab DP.

Danny mengaku tidak mengetahui hal itu karena posisinya pada waktu itu sedang cuti maju sebagai calon wali Kota Makassar. Kasus fee 30 persen muncul setelah mulai ditangani Kepolisian.

"Karena waktu tidak ada ditemukan BPK dan Inspektorat. Nanti diketahui ketika bermasalah (diusut Kepolisian," Kata Danny

Ia juga mendapat laporan langsung dari tiga orang camat, termasuk Hamri Haiyya ketika mereka mendapatkan panggilan penyidik.

"Begitu sehari pertama saya masuk saya kumpulkan camat. Saya berhentikan semua camat. Saya tutup brankas di kecamatan dan suruh audit," tegasnya.

"Saya juga kaget kenapa ada begini. Dia (Hamri) mengaku sudah ada seperti ini sejak periode sebelumnya," ujarnya.

Bahkan Danny menyebut bahwa fee 30 persen sudah menjadi tradisi sejak periode sebelum dirinya menjabat sebagai wali Kota Makassar.

"Menurut mereka ini adalah dari dulu dipraktikkan sebelum saya dan menjadi tradisi. Makanya saya sangat marah. Bukan lagi 30 persen tapi 50 persen dia (Hamri) bilang," tegasnya.(*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur

(*)

Berita Terkini