Pengendara Protes Kebijakan Pemda Tator

Pemkab Tana Toraja Perbolehkan Kendaraan Melintas, Lalin di Perbatasan Enrekang-Tator Kembali Normal

Penulis: Muh. Asiz Albar
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setelah sempat memanas dan mendapat protes dari pengendara akhirnya kendaraan dari arah Enrekang diperbolehkan memasuki wilayah Tana Toraja, Selasa (2/6/2020).

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Setelah sempat memanas dan mendapat protes dari pengendara akhirnya kendaraan dari arah Enrekang diperbolehkan memasuki wilayah Tana Toraja, Selasa (2/6/2020).

Hal itu setelah Wakil Bupati Tana Toraja, Victor Datuan Batara menemui langsung para pengendara yang memblokade jalan di gerbang perbatasan Enrekang-Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Arus lalu lintas pun perlahan mulai normal. Kendaraan yang sempat menumpuk satu per satu meninggalkan gerbang perbatasan.

Terlihat semua pengendara memakai masker saat melintasi gerbang perbatasan memasuki area Kabupaten Tana Toraja.

Tak tampak lagi penumpukan kendaraan seperti yang terihat sejak pagi tadi.

Wabup Toraja, Victor memang telah menyampaikan bahwa pengendara yang ingin melintas di Tana Toraja dibolehkan lewat dengan syarat wajib pakai masker.

"Jadi bagi pengendara yang hanya ingin melintas di Tana Toraja boleh lewat dengan syarat wajib pakai masker," katanya.

Sementara lanjut Victor, untuk warga yang ingin masuk ke Tana Toraja dan berniat untuk menginap maka tetap diwajibkan melengkapi persyaratan dan aturan sebelumnya.

Aturan tersebut yakni harus menunjukkan Surat Keterangan sehat dari dokter Pemeriksaan di provinsi atau daerah asal.

Selain itu juga mereka juga harus memperlihatkan hasil Rapid tes bahwa mereka negatif dari Covid-19.

"Jadi yang ingin tinggal di Tana Toraja wajib lengkapi surat itu dan juga keterangan hasil rapid tesnya, kalau hanya melintas cukup pakai masker," ujarnya.

Sebelumnya, Situasi gerbang perbatasan Kabupaten Enrekang dan Tana Toraja di Desa Pana, Kematan Alla', Kabupaten Enrekang memanas, Selasa (2/6/2020).

Hal itu menyusul Pemkab Tana Toraja memberlakukan aturan ketat bagi kendaraan yang ingin masuk ke wilayah Tanah Toraja.

Siapapun yang akan melintas atau memasuki wilayah Tana Toraja harus menunjukkan Surat Keterangan sehat dari dokter Pemeriksaan di Provinsi atau daerah asal.

Selain itu juga pengendara harus memperlihatkan hasil Rapid tes bahwa mereka negatif dari Covid-19.

Halaman
12

Berita Terkini