TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Sebanyak 231 orang jemaah calon haji di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan dipastikan batal naik haji di tanah suci Mekkah.
Mereka batal berangkat menyusul keputusan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian RI yang membatalkan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 ini.
"Kita terima tadi informasinya pukul 10.00 Wita bahwa tahun ini pemerintah membatalkan ibadah haji," kata Kasi Urusan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai, Syamsu Alam, Selasa (2/6/2020).
Padahal semua persyaratan urusan penyelenggaraan haji di Kabupaten Sinjai sudah disiapkan dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur pelaksanaan haji.
Atas keputusan dan kondisi tersebut ia meminta mereka warga yang sudah memenuhi persyaratan haji untuk bersabar.
Penyebab pemerintah memutuskan untuk tidak menyelenggarakan ibadah haji karena belum terkendalinya pandemi covid baik di Indonesia maupun di dunia.
"Mudah-mudahan pendemi virus corona cepat berlalu sehingga tahun depan insya Allah kita bisa melaksanakan haji kembali," katanya.
Walaupun tahun ini tidak ada pelaksanaan haji. Namun Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai tetap membuka pendaftaran calon jemaah haji.
Kemenag Sinjai mencatat ada sekitar 5.000 warga Sinjai yang sudah mendaftar calon haji.
Untuk memberangkatkan semua butuh waktu lebih dari 20 tahun ke depan. (*)
Laporan Wartawan TribunSinjai.com, Syamsul Bahri
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur
(*)