TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan remisi khusus ke 193 warga binaan.
Hal ini disampaikan oleh Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Watampone, Azhar kepada tribunbone.com, Senin (25/5/2020).
"Sebanyak 193 warga binaan mendapatkan remisi khusus I (RK I). Mereka mendapatkan pengurangan masa pidana," ujarnya.
Azhar mengatakan pemberian RK I dibagi menjadi 4 kategori. Pertama, potongan masa tahanan 15 hari diberikan kepada 31 warga binaan.
Kedua, potongan masa tahanan selama 1 bulan diberikan kepada 136 warga binaan.
Ketiga, potongan masa tahanan 1 bulan 15 hari diberikan keoada 23 warga binaan.
Keempat, potongan remisi 2 bulan diberikan kepada 3 warga binaan.
Azhar berharap dengan pemberian remisi ini, bisa menjadi motivasi bagi nara pidana untuk mengikuti seluruh program pembinaan.
Terpenting, menurut Azhar mereka menyadari segala kesalahan yang telah diperbuat.
Sementara Kepala Lapas Kelas IIA Watampone, Lukman Amin menyampaikan pemberian remisi diberikan kepada warga binaan yang dianggap taat dan memiliki perilaku yang baik selama menjalani masa tahanan.
"Remisi diberikan kepada mereka yang telah memberikan perubahan perilaku yang lebih baik, memiliki keinginan kuat untuk memperbaiki kualitas, meningkatkan kompetensi diri serta patuh dan taat selama menjalani masa tahanan di Lapas," jelasnya.
Berikut rincian warga binaan yang mendapat remisi di idulfitri 1441 Hijriah/2020 Masehi berdasarkan perkara pidananya:
Narkotika 99 orang
Pembunuhan 37 orang
Perlindungan anak 29 orang
Penganiayaan 11 orang
Pencurian 9 orang
Pe ggelapan/penipuan 6 orang
Lain-lainnya 2 orang
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)