Korupsi Proyek Jalan Pebaian Tombang

Update Korupsi Proyek Jalan Pebaian-Tombang, Permohonan Praperadilan Disman Duma Dikabulkan

Penulis: Muh. Asiz Albar
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua DPRD Enrekang 2017-2019, Disman Duma (baju putih) dan tim kuasa hukumnya.

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Permohonan praperadilan mantan Ketua DPRD Enrekang, Disman Duma dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Enrekang.

Permohonan itu dikabulkan Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Enrekang pada 18 Mei 2020 lalu.

Permohonan praperadilan diajukan Disman Duma atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus proyek rehabilitasi peningkatan jalan Pebaian-Tombang, Kecamatan Baroko, Kabupaten Enrekang.

Dalam kasus itu Disman diduga menerima uang suap senilai Rp 200 juta untuk memuluskan proyek yang menelan anggaran senilai Rp 1 miliar itu.

Hasil tersebut disambut baik oleh Disman Duma dan tim kuasa hukumnya. Kuasa Hukum Disman, Frans Lading mengatakan penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Penyidik Tipidkor Polres Enrekang sejak awal proses penyidikan sudah sarat atas dugaan pelanggaran hukum formil.

Bahkan sebelum sampai pada proses penetapan tersangka, penyidik Tipidkor Polres Enrekang telah dilaporkan ke Karowassidik Bareskrim Polri oleh Tim Kuasa hukum.

Hal itu karena adanya dugaan-dugaan pelanggaran-pelanggaran hukum formil, lantaran sangat mengherankan himbauan dari Bareskrim Polri kepada Polres Enrekang seolah-olah diabaikan dengan terus melakukan rangkaian penyidikan.

Dan akhirnya pada tanggal 13 April 2020 Polres Enrekang menetapkan Disman Duma sebagai tersangka.

Penetapan Disman Duma sebagai tersangka mengacu kepada perkara yang sebenarnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Namun penyidik menjadikan salah satu keterangan saksi dalam putusan tersebut untuk membuat laporan baru hingga akhirnya menetapkan Disman Duma sebagai tersangka. Ini tentu sarat dugaan pelanggaran formil," kata Frans Lading, Rabu (20/5/2020).

Olehnya itu, lanjut Frans, Disman Duma secara resmi menunjuk kantor Advokat Plural Law Firm yang bedomisili di Jakarta untuk mengajukan permohonan praperadilan ke PN Enrekang dengan No. 02/Pid.Pra/2020/PN. Enr.;.

Sehingga setelah melalui rangkaian proses pembuktian dan kesimpulan, pada 18 Mei 2020, Hakim Praperadilan pada PN Enrekang memberikan putusan dengan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Disman Duma.

Salah satu pertimbangan hakim dalam mengabulkan praperadilan Disman Duma adalah tindakan dari Termohon (Polres Enrekang) yang menyerahkan SPDP tidak sesuai dengan waktu yang ditentukann.

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 130/PUU_XII/2015, tentang uji materiil ketentuan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo. Peraturan Kapolri Nomor: 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, yakni selambat-lambatnya 7 hari sejak diterbitkannya sprindik.

Termohon (Penyidik) menerbitkan Spindik pada tanggal 21 Oktober 2019, namun SPDP baru diserahkan pada pemohon (Disman Duma) pada tanggal 14 April 2020.

Halaman
12

Berita Terkini