TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Pasien baru positif kasus 06 Covid-19 di Enrekang, B (70) ternyata memiliki penyakit bawaan atau penyerta.
Hal itu disampaikan Jubir GT Covid-19 Enrekang, Sutrisno saat dikonfirmasi TribunEnrekang.com, Selasa (19/5/2020).
Menurutnya, pasien tersebut memang memiliki riwayat penyakit Tuberculosis (TBC).
"Iya pasien baru ini punya penyakit penyerta yakni TBC," kata Sutrisno.
Meski memiliki penyakit penyerta, pasien tersebut tetap ditangani sesuai protokol Covid-19.
Itu lantaran, pasien tersebut telah terkonfirmasi positif Covid-19, meski tidak ada riwayat perjalanan dari luar daerah.
"Tetap ditangani sesuai protokol Covid-19, karena dia positif berdasarkan hasil swab tes," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Gugus Tugas Covid-19 Pemkab Enrekang kembali mengkonfirmasi penambahan satu pasien positif Covif-19 baru di Kabupaten Enrekang.
Pasien terkonfirmasi positif kasus 06 ini berisial B berusia 70 tahun, merupakan warga Dusun To'Cemba, Desa Mata Allo, Kecamatan Alla', Kabupaten Enrekang.
Menurut Sutrisno, meski dia warga Kecamatan Alla', pasien tersebut dirujuk dari Puskesmas Maiwa, Kecamatan Maiwa.
Itu lantaran, dia sementara waktu tinggal di rumah saudaranya di Desa Pattondon Salu, Kecamatan Maiwa.
Sehingga pada Sabtu, 25 April 2020, dokter dan perawat Puskesmas Maiwa mendatangi rumah pasien atas permintaan kerabatnya.
Sebab, pasien tersebut mengeluhkan sakit ulu hati dan batuk darah.
Sehingga pada 5 Mei, pasien tersebut dirujuk ke RSUD Massenrempulu tanpa dirawat di PKM maiwa terlebih dahulu.
Sesampai di IGD RSUD Maspul pasien di diagnosa Dispepsia dgn suhu 36 derajat celcius.