Zakat Fitrah

Panduan dan Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Jelang Idul Fitri 2020 Sesuai Arahan Pemerintah

Editor: Rasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tata cara, niat, doa, cara hitung zakat fitrah lengkap di sini, penjelasan Ustadz Abdul Somad.

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah mengimbau masyarakat melaksanakan ibadah Ramadhan 2020 di rumah saja selama masa Pandemi Corona atau Covid-19. 

Lalu bagaimana dengan pembayaran Zakat Fitrah di masa pandemi ini? Bagaimana cara menyerahkannya?

Berikut Kemenag memberikan informasi soal tata cara dan Panduan membayar Zakat Fitrah di momen yang sudah hampir lebaran ini.  

Hasil Rapid Test Massal Covid-19 Reaktif, 204 Pedagang Pasar di Makassar Isolasi di Hotel

Mengenal Suku Toraja, Jadi Materi Cerita Sabtu Pagi di Belajar dari Rumah TVRI

Mahasiswa Toraja, GMKI dan GAMKI Makassar Terima Paket Bantuan Covid-19 dari Presiden Jokowi

Cek selengkapnya di sini:

Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban umat muslim yang harus dilakukan sebelum Idul Fitri tiba.

Melalui Instagram @kemenag_ri, menghimbau umat muslim menyegerakan pembayaran zakat fitrah di tengah pandemi covid-19.

Menurut S.E Menag No.6/2020, yang salah satunya mengatur tentang panduan membayar zakat saat pandemi covid-19.

Masyarakat dihimbau untuk membayar zakat fitrah diawal Ramadhan agar bisa lebih cepat didistribusikan dan dimanfaatkan oleh mustahik dalam masa krisis ekonomi saat ini.

Bukan hanya itu saja, pengumpulan dan penyaluran zakat dihimbau untuk meminimalisir kontak fisik.

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah di Tengah Pandemi Corona (Instagram @kemenag_ri)
Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Fitrah

Syarat dan tata cara perhitungan zakat fitrah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014.

Zakat fitrah merupakan zakat wajib yang dikeluarkan oleh balita sampai orang dewasa sebelum Idul Fitri.

Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, salah satunya Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Dikutip dari laman BAZNAS Nasional pembayaran zakat fitrah bisa dikonversikan ke uang sebesar Rp40.000,-/jiwa.

VIDEO: Fakta Baru, Remaja Pembunuh Sadis Ternyata Diperkosa Paman Sendiri hingga Hamil

Merauke dan Segala Keunikannya Jadi Materi Belajar dari Rumah TVRI

Simak Profil Aktor Senior, Henky Sulaiman Meninggal Dunia karena Kanker Usus

Zakat berbentuk beras dan uang diberikan kepada mustahik, yaitu keluarga yang mengalami kesulitan dan kekurangan.

Mengutip dari Tribun Pontianak, berikut bacaan niat membayar zakat fitrah

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻰْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu An Ukhrija Zakatal Fitri 'Annafsii Fardhol Lillahi Ta'ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻨِّﻰْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻨِﻰْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu An Ukhrija Zaakatal Fitri 'Annii Wa'an Jamii'ima Yalzamuniy Nafaqootuhum Syar’an Fardhollillahi Ta’ala

Keutamaan Zakat Fitrah

Zakat fitrah dapat membersihkan (fitrah) diri dan jiwa, serta mendapat pahala. Zakat fitrah berfungsi untuk mensucikan harta yang dimiliki seseorang.

Kewajiban membayar Zakat Fitrah dijelaskan di dalam Firman Allah SWT dan sabda Rasullullah SAW :

قال النبي صلى الله عليه وسلم صوم شهر رمضان معلق بين السماء والأرض ولايرفع الابزكاة الفطر

Nabi SAW bersabda “puasa bulan Ramadan digantungkan antara langit dan bumi, dan tidak akan diterima (dengan sempurna oleh Allah SWT) kecuali dengan Zakat Fitrah.

Zakat fitrah berbeda dengan zakat fitrah yang lain. Zakat fitrah dikeluarkan sebelum salat Idul Fitri atau beberapa hari sebelum Idul Fitri.

VIDEO: Oknum Polisi Tembak Istri dan Anggota TNI, Serahkan Diri Diduga Karena Perselingkuhan

Sebagaimana hadits Rasulullah saw:

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر صاعا من تمر او صاعا من شعير على العبد والحر والذكر والأنثى والصغير والكبير من المسلمين وأمر بها ان تؤدى قبل خروج الناس الى الصلاة

Artinya :

"Dari Ibnu Umar ra Rasulullah SAW mewajibkan Zakat Fitrah satu sha’ kurma, atau gandum bagi muslim yang hamba dan muslim yang merdeka laki-laki maupun perempuan, baik muslim anak-anak ataupun orang tua. Dan hendaklah Zakat Fitrah ditunaikan sebelum orang-orang selesai mengerjakan shalat Id.

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Ied maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com: Berikut Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Menurut Anjuran Kemenag Menyesuaikan Kondisi Pandemi Corona

Berita Terkini