I'tikaf kedua ini dianggap i'tikaf. Tetapi jika seseorang berniat kembali ke masjid maupun berpindah ke masjid lain untuk beri'tikaf, maka niat sebelumnya tidak batal dan tidak perlu niat baru.
Ada 9 hal yang bisa membatalkan i'tikaf di masjid, antara lain :
1. Berhubungan suami-istri
2. Mengeluarkan sperma
3. Mabuk yang disengaja
4. Murtad atau meninggalkan agama Islam
5. Haid atau perempuan yang sedang datang bulan
6. Nifas
7. Keluar tanpa alasan
8. Keluar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda
9. Keluar disertai alasan hingga beberapa kali, padahal keluarnya karena keingingan sendiri.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com: Panduan dan Tata Cara Itikaf di 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan, Meraih Lailatul Qadar