BPJS Kesehatan

KPK Pernah Surati Jokowi Soal Defisit BPJS Kesehatan Tapi Diabaikan, Iuran Tetap Naik

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo naikkan iuran BPJS Kesehatan

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal rekomendasi mengatasi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Rekomendasi yang diusulkan KPK tersebut, merupakan solusi tanpa harus menaikkan iuran BPJS kesehatan.

Surat rekomendasi itu diserahkan KPK secara resmi ke Presiden Jokowi pada 30 Maret 2020,  sebelum adanya keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Namun, hingga kini tidak ada respons dari Jokowi terkait rekomendasi tersebut.

"KPK sudah kirim surat rekomendasi untuk mengatasi defisit bpjs kesehatan, tanpa menaikan iuran. Tapi enggak ditanggapi itu surat," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).

Padahal, kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu juga menuai banyak komentar dari berbagai masyarakat.

BPJS KESEHATAN (Antara Foto)

Diduga, salah satu penyebab kenaikan iuran karena BPJS Kesehatan mengalami defisit.

KPK sebelumnya sudah pernah membuat kajian yang berkaitan dengan dana BPJS untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Dalam kajian tersebut, KPK juga menemukan usulan atau rekomendasi untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan.

• Heboh! Suara Perempuan Lagi Ngaji Muncul di Gedung Kosong Kampus, Dikira Hantu

• Guru Besar Unhas: Kita Perlu The New Policy of Food Membangun Kebijakan Pangan dari Perdesaan

Rekomendasi itu kemudian dikirim melalui surat ke Presiden Jokowi per 30 Maret 2020.

Salah satu rekomendasi KPK yakni, pemerintah atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK) untuk seluruh jenis penyakit yang diperlukan.

Kemudian, penertiban kelas rumah sakit perlu disegerakan.

Selanjutnya, kebijakan mengenai urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagai mana sudah diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang urun biaya dan selisih biaya dalam program Jaminan Kesehatan, agar segera diimplementasikan.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Pernah Surati Presiden Jokowi terkait Masalah Defisit BPJS, Tapi Tak Ditanggapi

Berita Terkini