Untuk memastikan tidak ada kesalahan data, Dinsos kata Lonny, telah memanggil kepala desa melakukan sinkronisasi dan perbaikan data.
Sebab katanya, terhadap DTKS, seharusnya dilakukan validasi data setiap enam bulan.
Namun pada kenyataannya, sejak tahun 2015, belum dilakukan validasi data.
"Memang belum semua desa sempat kami panggil karena keterbatasan jaringan komunikasi, tapi kami terus berupaya melakukan perbaikan data," lanjutnya.
Ia lanjut berujar, untuk desa yang penerimanya belum sempat dilakukan perbaikan, maka dananya akan dipending dulu, sambil pemerintah desa mencatat dan melaporkan ke Dinsos, agar disanpaikan ke pemerintah pusat.
"Kecuali yang sudah terima lewat transfer rekening bank, itu kami tidak bisa berbuat apa-apa karena penerimanya kemungkinan sudah melakukan pencairan," tuturnya.(*)
Laporan Wartawan Tribunmamasa.com, @sammy_rexta
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)