TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Standar Operasional Prosedur (SOP) petunjuk tekhnis pelaksanaan maklumat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkorpimda) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam di Kota Parepare, Sulawesi Selatan telah diterbitkan.
Hal itu dikemukakan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Parepare, dr Hj Halwatiah, Senin (11/5/2020).
Halwatiah menjelaskan, SOP Maklumat tersebut memiliki dasar hukum yang didalamnya terdapat 3 poin.
Di antaranya yaitu undang-undang tentang kekarantinaan kesehatan masyarakat dan surat keputusan Wali Kota Parepare.
"Jadi, SOP Maklumat ini terbit dan memiliki dasar hukum, dengan memperhatikan terkait panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idulfitri ditengah pandemi virus korona," katanya.
Adapun tujuan daripada SOP itu, kata dia, adalah sebagai pedoman tekhnis tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Parepare dalam melakukan penegakan dan pemantauan pelaksanaan maklumat bersama Forkopimda dam segenap Ormas Islam.
"Ini dilakukan untuk mewujudkan keragaman dalam penegakan dan pemantauan pelaksanaan maklumat bersama. Juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan maklumat itu," jelas Plt kadis Kesehatan Parepare ini.
Dalam pelaksanaan SOP Maklumat, tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Parepare tetap mengedepankan edukasi sosialisasi dan pembinaan.
"Adapun tindakan yang dilakukan tentu berdasarkan daripada poin dalam SOP tersebut. Seperti tindakan preventif non yustisial dimana masyarakat atau jamaah nantinya diedukasi, lalu dibina terkait pentingnya kesadaran dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 ini," jelasnya.
Sedangkan Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Parepare, HM Taufan Pawe meminta kesadaran penuh seluruh elemen masyarakat untuk menjaga dan melindungi diri dari bahaya penularan virus corona yang tengah mewabah.
Dengan komunikasi efektif dan tingkat kesadaran masyarakat yang tinggi, Taufan optimis, bersama-sama bisa memutus mata rantai virus tersebut.
Wali Kota Parepare itu berharap, SOP maklumat yang menjadi pedoman tim gugus tugas dalam melakukan percepatan penanganan Covid-19 dapat sepenuhnya dipatuhi tanpa ada polemik ditengah masyarakat.
"Karena niat pemerintah bagaimana agar pandemi Covid-19 ini cepat berakhir dan masyarakat bisa kembali beraktivitas seperti biasanya. Kita semua tentu tidak ingin terus berada dalam situasi sulit seperti ini," katanya.
Menurut Taufan, kerja-kerja dari Tim Gugus Tugas Covid-19 akan lebih maksimal jika mendapat dukungan penuh dari masyarakat.
"Apa yang tim gugus tugas lakukan selama ini adalah bentuk tanggungjawab dan pelayanan terhadap masyarakat. Kita butuh dukungan masyarakat," ucap wali kota bergelar doktor hukum itu.