THR Karyawan Swasta

Cara Menghitung THR Karyawan Perusahaan Swasta Mau Tetap atau Kontrak, Bisa Ditunda Asalkan

Editor: Waode Nurmin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi THR

TRIBUN-TIMUR.COM - Bulan Ramadhan memang selalu identik dengan yang namanya Tunjangan Hari Raya atau THR.

Bukan saja ini ditunggu-tunggu mereka yang bekerja sebagai PNS atau karyawan swasta, tapi juga anak, adik dan keponakan di kampung.

Tahun ini sedikit sedih sebab ada pemerintah memutuskan tidak memberikan THR bagi pejabat PNS golongan I dan II.

Sudah Dibayar Rp 600 Ribu, Suara Cewek BO ini Berubah Kesakitan dan Tubuh Berlumuran Darah

Ada Masalah Pengelolaan Dana Pensiun PNS,TNI & Polri, PT Asabri dan PT Taspen Diminta Tanggung Jawab

Tak hanya THR PNS golongan tertentu tapi juga Presiden RI dan Wakil Presiden, Menteri, DPR hingga Anggota DPRD.

Meski demikian berbeda dengan karyawan swasta.

Perusahaan swasta diminta wajib membayarkan THR pekerjanya  sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Lalu bagaimana cara hitung-hitungan THR Karyawan Swasta baik itu tetap dan kontrak

Pasal 3 Permenaker 6/2016 menyebutkan soal cara menghitung THR karyawan yang bergantung pada masa kerja karyawan:

a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 (satu) bulan upah;

b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

(masa kerja x 1 (satu) bulan upah) : 12 = ...

Sementara upah satu bulan terdiri dari komponen upah:

a. Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau

b. Upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Tak Sengaja Lihat Isi SMS Sayang Besok Ketemu di Ponsel Istri, Suami Murka Cari Oknum PNS di Camat

Begini contoh hitung-hitungan THR bagi karyawan swasta tetap dan kontrak:

Halaman
123

Berita Terkini