Oleh: Dr Hasrullah MA
Dosen Departemen Ilmu Komunikasi Unhas
Mencermati opini di media online maupun media sosial di Sulawesi Selatan hari ini, terlihat ramai pembahasan tentang pernyataan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang ‘menyindir’ ulah petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar.
Terasa ada kesan‘ perseteruan’ orang nomor satu di Sulawesi Selatan dengan petugas penegak perda di Kota Makassar.
‘Perseteruan’ itu muncul setelah Satpol PP Kota Makassar dengan tegas menutup paksa Toko Buku New Agung di Jalan Ratulangi, Kota Makassar.
Komandan satuan itu yakni Imam Hud sampai terlihat adu mulut dengan pemilik toko terkenal tersebut.
• Tetap Buka Saat PSBB Makassar, Pemkot Cabut Izin Toko Agung
Merujuk pemberitaan Tribun Timur bertanggal 4 Mei 2020, toko yang menjual alat tulis kantor (ATK) itu dipaksa tutup lantaran masih nekat beroperasi pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar.
Bukan kali pertama, tapi infonya toko ini telah berulang kali didapati dan ditegur karena tetap beroperasi kendati telah dilarang.
Dramaturgi pemaksaan penutupan Toko New Agung berakhir dengan dicabutnya izin operasional toko tersebut.
Sikap tegas Satpol PP Kota Makassar itu menuai apresiasi positif warganet.
Sikap tersebut dianggap bagian dari upaya tegas Pemerintah Kota Makassar dalam rangka mencegah orang berkumpul untuk menghindari penyebaran virus corona di Makassar yang kini menjadi episentrum penularan corona di Sulawesi Selatan.
Namun sayangnya, Petugas Satpol PP Makassar yang sudah berjibaku dan tanpa mengenal lelah demi menegakkan aturan PSPBB itu justru mendapat respon balik dari Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, di mana memberikan izin Toko New Agung untuk kembali beroperasi. (Sumber: aruspolitik.com, edisi 6 Mei 2020).
Padahal SK pencabutan izin toko ATK ini masih hangat.
• Wakil Ketua DPRD Makassar Minta Pemkot Cabut Izin Usaha Toko Agung
Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar mencabut izin usaha Toko New Agung bertanggal 5 Mei 2020.
Dari analisis teks yang tersajikan di hadapan publik dapat disimpulkan bahwa begitu jauh Gubernur Sulsel mengambil alih tugas Satpol PP dan Penjabat Wali Kota Makassar dalam membatalkan surat izin operasional Toko New Agung.
Dari lintasan kewenangan pemerintahan surat izin operasi batas wilayah bukan di wilayah provinsi. Bukankah operasional kerja dan kewenangan ada pada Wali Kota Makassar?