Masyarakat yang mendapat pengecualian wajib juga harus melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan termasuk PCR test ataupun rapid test.
Catatan tambahan selama melakukan perjalanan, protokol kesehatan yang ketat, seperti menggunakan masker, selalu menjaga jarak dan senantiasa menjaga kesehatan tangan serta tidak menyentuh bagian tertentu di bagian wajah harus tetap dilakukan.
• 63 Karyawan Sampoerna Positif Corona, Benarkah Virus Bisa Tertular Melalui Rokok? Penjelasan Dokter
• Siapa Tom Liwafa? Bagi-bagi Kardus Berisi Uang ke Warga yang Ditemui di Jalan
"Serta kepergian mereka juga harus menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang."
"Inilah sejumlah penjelasan yang dapat kami sampaikan dari gugus tugas," ujar Doni.
Terakhir, ia menegaskan dalam kesempatan tersebut perjalanan mudik tetap dilarang.
Kecuali untuk masyarakat atau pejabat yang berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19.
"Sehingga dapat mengurangi atau menghilangkan keraguan masyarakat bahwa mudik tetap dilarang," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Transportasi Umum Dibuka saat Wabah Covid-19, Ini Kriteria Siapa Saja yang Boleh Menggunakannya,