TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah sudah memutuskan pemberian THR bagi PNS , TNI & Polri untuk golongan III kebawah, tetap dilakukan jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Meski demikian jumlahnya akan berkurang karena tunjangan kinerja tidak dimasukkan.
Lalu bagaimana dengan CPNS? Apakah mereka juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
• Ini yang Terjadi Jika Uang Rp 600 Triliun Dicetak BI Usulan DPR untuk Bantu Warga Dampak Covid-19
Para CPNS bisa bernafas lega. Sebab pemerintah tentu sudah menyiapkan THR seperti tahun-tahun sebelumnya.
Meski kemungkinan tidak semua CPNS bisa dapat THR
Dikutip dari CNN Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja mengirimkan surat edaran ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Tjahjo Kumolo.
Dalam surat edaran itu, Sri Mulyani memastikan akan tetap memberi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jelang Hari Raya Idul Fitri atau lebaran tahun ini.
Namun nilainya tidak seratus persen dairi gaji pokok mereka
THR bagi calon abdi negara hanya sekitar 80 persen dari Gaji Pokok (gapok).
Hal ini tertuang dalam salinan Surat Edaran (SE) Nomor 343/MK.02.2020 bertanggal 30 April 2020
"Calon PNS, paling banyak sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum," tulis Sri Mulyani dalam salinan surat kepada CNNIndonesia, dikutip Minggu (3/5).
Bila ada THR yang belum dapat dibayarkan, maka akan diberikan setelah Hari Raya.
Sementara Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan ketentuan pemberian THR kepada CPNS belum ada perubahan sama seperti tahun lalu, sebesar 80 persen dari gaji pokok
Tapi ada pengecualian, yang bisa mendapatkan THR biasanya diberikan ke CPNS yang sudah memiliki Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sebelum masa pencairan THR.
"Ketentuan CPNS mendapat (THR dari) gaji 80 persen mengacu pada SPMT," katanya