TRIBUNLUTRA.COM, MAPPEDECENG - Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Karemuddin, melayangkan protes terhadap cara penanganan dua Orang Tanpa Gejala (OTG) positif terpapar Covid-19 di daerahnya.
Karemuddin menilai, langkah Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemkab Luwu Utara hanya memberlakukan karantina mandiri di rumah masing-masing bagi dua orang itu merupakan sebuan tindakan yang teledor.
"Tolong hentikan itu karantina mandiri bagi yang sudah positif, sikap teledor itu, lakukan karantina khusus dan demi menyelamatkan yang lain," kata Karemuddin di Mappedeceng, Jumat (1/5/2020) siang.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) protes karena tidak ingin penyebaran virus ini semakin meluas.
"Supaya tidak bertambah lagi yang terjangkit. Siapkan tempat karantina khusus, jangan sampai dianggap enteng akhirnya bertambah yang positif," tegas dia.
Langka Pemkab, lanjut Karemuddin, juga memunculkan keresahan di kalangan masyarakat.
"Sudah banyak yang resah ini, jadi gugus tugas penangan Covid-19 lakukan segera karantina khusus. Tidak perlu saya ajari caranya. Silahkan gunakan anggaran APBD untuk itu berapaun yang habis bukan masalah asal rakyat terselamatkan," terang dia.
Legislator tiga periode ini mengusulkan beberapa gedung untuk dijadikan tempat karantina khusus.
"GOR, Baptek, rumah sakit, semua itu bisa kita sulap untuk karantina khusus. Masalah Covid-19 tidak akan selesai sampai tahun 2021 kalau kita tidak tangani dengan cara yang lebih khusus," terang dia.
Karantina di rumah masing-masing bagi dua OTG sekaligus santri positif terpapar Covid-19 jadi perdebatan di kalangan masyarakat.
Masyarakat mempertanyakan langkah tersebut karena khawatir proses penyembuhannya tidak maksimal dan dapat menular ke orang lain.
Juru Bicara Pemkab Luwu Utara untuk Penanganan Covid-19, Komang Krisna, menjelaskan, dua santri ini statusnya Orang Tanpa Gejala (OTG).
Bukan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Sehingga tindakan yang dilakukan terhadap keduanya adalah karantina di rumah masing-masing.
Langkah ini, sebut Komang, sesuai dengan petunjuk teknis pencegahan dan pengendalian Covid-19 revisi keempat.