Tribun Luwu Utara

Bebas Berkat Asimilasi, Jumardin Kembali Ditangkap Polres Lutra Usai Curi iPhone 11 dan Vivo Y12

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Lingkungan Sapek, Kelurahan Bone, Masamba, Luwu Utara, Sulsel, Jumardin bin Jahidin (26) ditangkap usai mencuri iPhone 11 dan Vivo Y12, Rabu (2942020).

"Ancaman Pasal 362 KUHP. Lima tahun penjara," katanya.

Sebagai informasi, pelaku merupakan bagian dari 46 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Masamba yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi.

Mereka meninggalkan Rutan di Desa Benteng, Kecamatan Mappedeceng, Kamis (2/4/2020) lalu.

Waktu itu Kepala Rutan Kelas IIB Masamba, Iskandar Djamil, meminta mereka tetap bersikap baik selama menjalani program asimilasi dan integrasi.

"Mereka kita larang pergi ke luar kota. Harus tetap di rumah saja guna mencegah penyebaran Covid-19," kata Iskandar kala itu.

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkini