"Ancaman Pasal 362 KUHP. Lima tahun penjara," katanya.
Sebagai informasi, pelaku merupakan bagian dari 46 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Masamba yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi.
Mereka meninggalkan Rutan di Desa Benteng, Kecamatan Mappedeceng, Kamis (2/4/2020) lalu.
Waktu itu Kepala Rutan Kelas IIB Masamba, Iskandar Djamil, meminta mereka tetap bersikap baik selama menjalani program asimilasi dan integrasi.
"Mereka kita larang pergi ke luar kota. Harus tetap di rumah saja guna mencegah penyebaran Covid-19," kata Iskandar kala itu.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)