TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Warga Lingkungan Sapek, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Jumardin bin Jahidin (26) kembali ditangkap aparat kepolisian.
Padahal Jumardin belum sebulan menghirup udara bebas pasca dibebaskan dari Rutan Kelas IIB Masamba melalui program asimilasi.
Personel Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Luwu Utara menangkap Jumardin, Rabu (29/4/2020) malam.
Ia dilaporkan mencuri dua handphone merk iPhone 11 dan Vivo Y12 milik sekampungnya di Lingkungan Sapek Nur Ainun Masita (19).
"Pelaku ini baru keluar Lapas karena program asimilasi awal bulan lalu (April). Tertangkap lagi karena pencurian," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal.
Perwira tiga balok di pundak menyampaikan hal ini ketika ditemui di Mapolres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Jumat (1/5/2020) pagi.
Syamsul menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku hanya beberapa jam usai mengambil handphone di kamar rumah korban di Sapek.
Pelaku lanjut Samsul, masuk ke dalam rumah korban melalui jendela yang tidak terkunci.
Kemudian pelaku masuk ke dalam kamar korban lewat pintu.
Melihat korban tengah tidur, pelaku mengambil handphone yang berada di sampingnya.
"Setelah mengambil dua HP pelaku kembali ke rumahnya yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah korban," katanya.
Saat korban bangun, ia kaget melihat handphonenya sudah tidak ada.
Ia kemudian melaporkannya ke Polres Luwu Utara.
"Atas laporan korban, kemudian tim melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan HP. Saat mengetahui posisi HP yang dilacak, tim ke rumah pelaku dan mengamankannya beserta barang bukti," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.