Belum Menikah Tapi Sudah Tinggal Serumah dengan Pacar, Gadis Ini Minta Pulang 2 Bulan Kemudian

Editor: Waode Nurmin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kekerasan

Namun dua minggu kemudian, PM mulai tak betah.

Ia meminta kepada pacarnya untuk kembali pulang ke Jakarta.

"Dia minta pulang ke rumah orang tuanya. Semenjak itu, korban mulai mendapat kekerasan. Beberapa kali korban dipukul," katanya.

Tersangka memukuli korban dengan alasan sering menangis.

Pada Kamis (23/4), korban disundut rokok oleh tersangka.

Korban yang tak tahan memilih kabur saat tersangka tertidur lelap.

Tersangka kini terancam lima tahun penjara.

Polisi menjerat AAM dengan pasal penganiayaan, yakni pasal 351 KUHP.

Polisi masih menyelidiki tindak pidana lain yang dilakukan tersangka.

Sebelumnya, seorang gadis berinisial PM (20), disekap selama dua bulan oleh pacarnya.

PM yang berasal dari Jakarta bisa kabur dan meminta pertolongan warga.

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, mengatakan, korban bisa melarikan diri pada Kamis (23/4/2020).

Setelah berhasil kabur, PM meminta pertolongan warga.

"Warga yang berada di sekitar lokasi penyekapan melapor ke kami. Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi yang dan melakukan penyelidikan. Ternyata saat dicek benar dan langsung menyelamatkan korban," kata Maradona.

Lokasi penyekapan berada di Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota. Pelaku penyekapan sekaligus pacar korban berinisial AAM (19). Korban bisa kabur setelah menunggu pacarnya tertidur.

Halaman
1234

Berita Terkini