Besaran THR Bagi Komisioner dan Pegawai yang Kerja di KPU & Bawaslu, Bandingkan THR Kamu!

Editor: Waode Nurmin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

logo kpu 23092018

TRIBUN-TIMUR.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) tentu bukan saja diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun juga non PNS dari Lembaga Non-Struktural

Pegawai non-pegawai negeri sipil pada Lembaga Non-Struktural (LNS) memiliki persyaratan antara lain telah melakukan tugas secara penuh paling singkat selama 1 tahun setelah pengangkatan.

Termasuk para komisioner dan pegawai di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Berikut gambaran rincian besaran THR bagi pimpinan dan pegawai non-PNS pada Lembaga Non Struktural yang Dikutip TribunWow.com dari Setkab.go.id tahun 2019

 

Pimpinan Lembaga Non Struktural

Ketua/Kepala: Rp 26.229.000,00

Wakil Ketua/Kepala: Rp 24.721.200,00

Sekretaris: Rp 23.420.250,00

Anggota: Rp 23.420.250,00

Pegawai Non PNS yang menduduki jabatan struktural

Setara Eselon I: Rp 20.738.550,00

Setara Eselon II: Rp 16.262.400,00

Setara Eselon III: Rp 11.535.300,00

Setara Eselon IV: Rp 8.844.150,00

Pegawai Pelaksana Non PNS

Halaman
123

Berita Terkini