TRIBUN-TIMUR.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) tentu bukan saja diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun juga non PNS dari Lembaga Non-Struktural
Pegawai non-pegawai negeri sipil pada Lembaga Non-Struktural (LNS) memiliki persyaratan antara lain telah melakukan tugas secara penuh paling singkat selama 1 tahun setelah pengangkatan.
Termasuk para komisioner dan pegawai di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Berikut gambaran rincian besaran THR bagi pimpinan dan pegawai non-PNS pada Lembaga Non Struktural yang Dikutip TribunWow.com dari Setkab.go.id tahun 2019
Pimpinan Lembaga Non Struktural
Ketua/Kepala: Rp 26.229.000,00
Wakil Ketua/Kepala: Rp 24.721.200,00
Sekretaris: Rp 23.420.250,00
Anggota: Rp 23.420.250,00
Pegawai Non PNS yang menduduki jabatan struktural
Setara Eselon I: Rp 20.738.550,00
Setara Eselon II: Rp 16.262.400,00
Setara Eselon III: Rp 11.535.300,00
Setara Eselon IV: Rp 8.844.150,00
Pegawai Pelaksana Non PNS