Diskon Listrik

LOGIN www.lightup.id, Pelanggan 1.300 VA & 900 VA Berpeluang Dapat Diskon Listrik, Syarat & Caranya

Editor: Ilham Arsyam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengisian listrik menggunakan token. Klaim token listrik dari PLN dapat diakses melalui website resmi PLN atau WhatsApp. Pelanggan dapat masuk ke situs PLN, www.pln.co.id atau mengirimkan nomor ID ke WA, 08122-123-123.

TRIBUN-TIMUR.COM - Halaman login di www.lightup.id untuk pelanggan 1.300 VA dan 900 VA nonsubsidi yang ingin mendapat diskon listrik, baru akan dibuka 1 Mei 2020.

Diketahui, Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) bekerja sama dengan PLN sedang menggalang donasi untuk diberikan kepada pelanggan 1.300 VA dan 900 VA nonsubsidi yang terdampak virus corona (covid-19).

Tapi tak semua pelanggan 1.300 VA dan 900 VA nonsubsidi akan mendapat diskon listrik dari YCAB.

YCAB akan melakukan seleksi secara ketat agar bantuan diskon listrik ini bisa tepat sasaran untuk masyarakat yang memang membutuhkan.

Segala proses donasi diatur dalam satu portal yakni melalui laman www.lightup.id

Untuk para donatur saat ini sudah bisa melakukan donasi melalui situs tersebut.

Sedangkan masyarakat pelanggan 1.300 VA dan 900 VA nonsubsidi yang ingin menerima donasi, baru bisa mendaftar di www.lightup.id mulai 1 Mei 2020.

Melansir dari lightup.id, syarat dan ketentuan untuk penerima donasi berlaku seperti berikut:

1. Memiliki listrik sampai dengan 1300VA

2. Untuk penggunaan listrik di bawah Rp. 100.000, LightUp akan membayarkan 100% tagihan listriknya; untuk tagihan di atas Rp.100.000 akan dibayarkan maksimal sejumlah Rp.100.000.

3. Pendaftaran di platform LightUp.id yang masuk antara tanggal 1-7 setiap bulannya akan menerima pembayaran listrik di bulan berjalan; pendaftaran setelah tanggal 7, akan menerima pembayaran listrik bulan kemudian.

Guna menjamin pelaksanaan tujuan Program sesuai fakta, keabsahan, dan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan, maka calon Penerima donasi nantinya wajib mengunggah data pribadi berupa :

1. Foto KTP

2. Nomor Handphone

3. Foto Kartu Keluarga;

Halaman
1234

Berita Terkini