Sanksi Larangan Mudik

Daftar Aturan dan Sanksi Mudik Lebaran 1441 H/2020 M, Mulai Ringan Sampai Paling Berat

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Larangan mudik Lebaran Iduladha 1441 H

Hal ini mengacu kepada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

3. Aturan Teknis Diatur Lebih Lanjut 

Kondisi rumah singgah atau tempat karantina untuk pemudik di Rusun 511, Kota Blitar. (samsul hadi/suryamalang.com)

Meski demikian pemerintah masih akan lebih dulu membuat aturan teknis terkait larangan mudik ini.

Seperti diketahui sebelumnya Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan teknis larangan mudik akan dikebut.

Hal itu bertujuan agar bisa segera selesai dan berlaku secepatnya.

4. Belaku sejak Tanggal 24 April 2020 

Pemudik mengendarai motor melintas di Jalan Raya Mondoroko, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jumat (23/6/2017). (SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo)

Sementara itu, aturan larangan mudik lebaran 2020 akan berlaku per tanggal Jumat, 24 April 2020 besok. 

Hal ini seperti yang disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan selepas rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).

"Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 April 2020 dan untuk sanksinya efektif 7 Mei 2020," kata Luhut.

5. Nasib Angkutan Umum dan Mobil Pribadi yang Nekat di Jabodetabek

Ilustrasi angkutan umum (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN )

Seperti dikutip dari Kompas.com, selama aturan larangan mudik diterapkan angkutan umum dan mobil pribadi yang nekat keluar dari zona merah akan diberi sanksi.

Saat larangan mudik diterapkan, check point akan disiapkan di setiap akses keluar masuk wilayah Jabodetabek.

Aturan penerapan sanksi ini juga mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sementara itu kini di Twitter sedang trending tagar #MudikBawaBencana. 

Pernyataan Jokowi Soal Larangan Mudik 

Halaman
1234

Berita Terkini