PSBB Makassar

PSBB di Makassar Mulai Diterapkan Saat 1 Ramadhan, Jangan Coba Melanggar, Bisa Dipenjara atau Denda

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan yang terdiri anggota TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar razia pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Jalan Veteran Selatan, Makassar, Sulsel, Jumat (24/4/2020).

c. dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan/atau

d. dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi.

4. Dalam hal tindak pidana dilakukan atau diperintahkan oleh personel pengendali korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau pengurus korporasi, pidana pokok yang dijatuhkan adalah pidana penjara maksimum dan pidana denda maksimum yang masing-masing ditambah dengan pidana pemberatan 2/3 (dua pertiga).

5. Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda maksimum ditambah dengan pidana pemberatan 2/3 (dua pertiga).

Kombes Pol Ibrahim Tompo juga mengatakan, pihaknya bersama aparat TNI bakal membubarkan warga yang masih berkumpul di area tertentu.

Yang Dilarang dan Dibolehkan Selama PSBB

Penerapan PSBB di Indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2020 ( Covid-19 ).

Dalam Pasal 13 Bab III Permenkes tersebut ada sejumlah kegiatan atau aktivitas diatur selama pembelakuan PSBB, 14 hari sesuai dengan masa inkubasi virus.

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja.

(Dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.)

2. Pembatasan kegiatan keagamaan.

(Kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Semua tempat ibadah ditutup.)

3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

(Dikecualikan untuk (a). supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi; (b). fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan (c). tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga).

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya.

Halaman
1234

Berita Terkini