PSBB Makassar

PSBB di Makassar Mulai Diterapkan Saat 1 Ramadhan, Jangan Coba Melanggar, Bisa Dipenjara atau Denda

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan yang terdiri anggota TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar razia pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Jalan Veteran Selatan, Makassar, Sulsel, Jumat (24/4/2020).

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Makassar, Sulsel resmi mulai diberlakukan, Jumat (24/4/2020) hari ini.

Bertepatan dengan tanggal 1 Ramadhan 1441 H / 2020 atau datangnya bulan puasa Ramadhan.

PSBB di Makassar diberlakukan guna mencegah penyebaran dan infeksi Virus Corona atau Covid-19.

Kota Makassar merupakan episentrum penyebaran Virus Corona di Sulsel.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Sulsel per Kamis (23/4/2020), di Makassar sudah ada 308 orang positif, 546 Orang dalam Pemantauan (OdP), dan 308 orang Pasien dalam Pengawasan (PdP).

Saat hari pertama pemberlakuan PSBB di Makassar, sejumlah aparat gabungan yang terdiri Sat Pol PP, TNI, Polri, dan perwakilan Pemkot Makassar merazia pengendara di wilayah perbatasan Makassar dan Gowa, di Jl Sultan Alauddin.

Razia ini dilakukan untuk mencari pengendara sepeda motor yang masih boncengan dan jumlah penumpang mobil yang melebihi kapasitas ditentukan.

Pengamanan dan pengecekan di perbatasan Makassar-Gowa Jl Hertasning, Kecamatan Rappocini. Jajaran Polsek Rappocini menurunkan personilnya untuk mengamankan dan mengawal pelaksanaanPembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilaksanakan Pemerintah Kota Makassar mulai pada Jumat (24/4/2020) (TRIBUN TIMUR/SAYYID ZULFADLI SALEH WAHAB)

Mereka juga mendatangi toko bukan penjual bahan pokok yang masih buka.

Sebelum PSBB diterapkan di Makassar, pemerintah kota telah melakukan sosialisasi mulai, Jumat (17/4/2020) hingga, Senin (20/4/2020).

Lalu dilanjutkan uji coba, Selasa (21/4/2020) hingga, Kamis (23/4/2020).

Dalam praktik uji coba selama 3 hari, pelanggar PSBB tidak akan diberi sanksi.

Sanksi bakal dijatuhkan saat penerapannya selama 14 hari mulai, Jumat (17/4/2020) hari ini hingga, Kamis (7/4/2020).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo sebelumnya mengatakan, pihaknya bakal memproses pidana warga bila melanggar aturan PSBB sesuai dengan isi Pasal 90-94 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Berikut salinan Pasal 90, 91, 92, 93, 94 dalam Bab XIII Ketentuan Pidana UU Karantina Kesehatan.

BAB XIII

Halaman
1234

Berita Terkini