PSBB di Makassar

Hari Pertama PSBB, Satpol PP Bubarkan Pedagang Pakaian di Bontoala

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP saat membubarkan pedagang pakaian di Jl Masjid Raya, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Jumat (24/4/20)

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar, membubarkan pedagang pakaian yang masih berjualan di Jl Masjid Raya, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Jumat (24/4/20).

Pembubaran ini dilakukan untuk menegakkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam patroli tersebut ada salah satu pedagang pakaian yang masih tidak mengindahkan imbaun sehingga para petugas memberikan peringatan.

Sehingga para petugas Satpol PP menertibkan barang dagangan hingga mengangkat pakaian-pakian yang terpajang di depan toko tersebut.

Salah satu petugas Satpol PP, Sofyan mengatakan, patroli ini dilakukan untuk memberikan imbauan PSBB.

"Patroli ini dilakukan untuk memberikan imbauan serta menertibkan pedagang yang masih membandel," ucapnya.

Menurutnya, ini sebagai bentuk antisipasi penyebaran pandemik Covid-19.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya persuasif bersifat imbauan. Namun jika masih tak diindahkan maka akan tindak tegas.

Laporan wartawan tribun-timur.com Sayyid Zulfadli

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkini