TRIBUN-TIMUR.COM-Pemerintah Presdien Joko Widodo menggagas program Kartu Prakerja sejak 11 April 2020 lalu.
Kartu Prakerja diprioritaskan bagi para pencari kerja dan pekerja serta pelaku usaha mikro dan kecil, dengan tujuan menekan angka pengangguran di Indonesia, terlebih di situasi sulit saat ini akibat pandemi Covid-19.
Peserta Kartu Prakerja akan mendapat insentif senilai Rp 600.000 setiap bulan, yang akan ditransfer dalam beberapa tahap selama 4 bulan, ke akun uang elektronik para peserta yang telah menyelesaikan pelatihan dalam program ini.
Selain itu, peserta akan memperoleh bantuan pelatihan senilai Rp 1 juta untuk digunakan di Platform Digital Mitra.
• Belva Mundur dari Stafsus Presiden, Peneliti Harap jadi Momentum Evaluasi Program Kartu Prakerja
• Daftar Kartu Prakerja Gelombang II, Ini Aturan Swafoto Agar Tak Gagal Lagi: Login prakerja.go.id
• Alasan Belva Devara Mundur Gegara Kartu Prakerja, Lihat Respon Jokowi dan Gita Savitri di Instagram
Melalui program Kartu Prakerja, peserta dapat mengikuti berbagai pelatihan yang dipersyaratkan industri yang ada dalam layanan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).
Dengan program Kartu Prakerja, peserta dapat memperoleh kemampuan baru untuk masuk di dunia kerja namun tetap menerapkan physical distancing lewat belajar online.
Adapun syarat untuk menjadi peserta Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal, merupakan pekerja, pencari kerja maupun pegiat usaha mikro dan kecil.
Calon peserta perlu menginput data dan mengikuti seleksi online.
Pendaftaran peserta Kartu Prakerja bisa dilakukan secara online di laman prakerja.go.id.
Pemerintah pun menggandeng OVO sebagai menjadi mitra resmi uang elektronik, bersama dengan bank milik negara, BNI untuk menyalurkan dana manfaat yang bakal didapatkan oleh peserta Kartu Prakerja.
8 Platform Digital Mitra Kartu Prakerja
Pemerintah juga menggandeng delapan mitra resmi lainnya untuk platform digital.
Keterlibatan delapan platform digital yang bekerja sama dengan pemerintah untuk merealisasikan program Kartu Prakerja menuai polemik.
Pasalnya, kedelapan platform tersebut telah digandeng pemerintah sebelum payung hukum yaitu Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 3 Tahun 2020 diundangkan juga Perpres Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja diundangkan pada 26 Februari 2020.
Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Prakerja Panji Winanteya Ruky mengatakan, tidak ada proses tender maupun penunjukkan dari pihak pemerintah kepada kedelapan platform digital yang kini menjadi mitra Kartu Prakerja.