Hasil Sidang Isbat 2020

HASIL SIDANG ISBAT Pemerintah Tetapkan Jumat 24 April 2020 Awal Bulan Ramadhan 1441 H

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilstrasi berdoa saat beribadah

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah mengumumkan hasil sidang isbat menentukan awal puasa Ramadan 1441/2020.

Awal puasa atau 1 Ramadhan 1441 Hijriah disepakati jatuh pada Jumat, 24 April 2020.

Sidang berlangsung di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, sejak Kamis (23/4/2020) sore.

"Insya Allah, besok kita akan mulai berpuasa 1 Ramadan 1441 Hijriah. Pemerintah mengucapkan selamat berpuasa," ujar Menteri Agama Fachrul Razi mengumumkan hasil sidang isbat.

LINK Download Jadwal Imsakiyah & Shalat Ramadhan 2020
Apakah Anda ingin download jadwal Imsakiyah & Shalat Ramadhan 2020 willayah Jakarta, Bandung, Surabaya, Makassar atau wilayah lainnya?

Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penentuan awal Ramadhan 2020 atau Ramadhan 1441 Hijriah pada 23 April 2020.

Sidang isbat Ramadhan 2020 akan digelar melalui sidang telekonferensi karena situasi pandemi virus corona.

"Tanggal 23 April melalui telekonferensi," kata Kepala Seksi Humas Kementerian Agama Khoiron Durori saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/4/2020).

Meski belum ada keputusan kapan 1 Ramadhan 1441 Hijriah akan dimulai, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam sudah merilis jadwal imsakiyah Ramadhan 2020 melalui situs Ditjen Bimas Islam:

Melalui situs ini, masyarakat di seluruh Indonesia bisa mendapatkan informasi jadwal imsakiyah di wilayahnya dari 1 Ramadhan hingga 30 Ramadhan.

Jika ingin mengetahui informasi jadwal imsakiyah di wilayah Anda, ada pilihan "Provinsi", kemudian "Kabupaten/Kota".

Anda tinggal memasukkan jadwal imsakiyah di provinsi dan kabupaten/kota yang Anda butuhkan, jadwal satu bulan akan ditampilkan pada laman tersebut.

Selain itu, terdapat pula jadwal shalat yang bisa Anda unduh di situ.

Berikut ini beberapa panduan terkait pelaksanaan ibadah yang disampaikan dalam edaran tersebut:

1. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau buka bersama. Buka puasa bersama di lembaga pemerintahan, swasta, maupun musala ditiadakan.

2. Shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. Tarawih keliling (tarling) juga tidak diperkenankan.

Halaman
1234

Berita Terkini