TRIBUN-TIMUR.COM - Selain Kabar Gembira iuran BPJS kesehatan kembali normal, PLN buka peluang diskon bagi Pelanggan 1.300 VA dan 900 VA non subsidi.
Sebelumnya Listrik Gratis PLN diberikan kepada pelanggan 450 VA dan diskom 50 persen untuk golongan daya 900 VA subsidi. Cek juga cara dapat Token Listrik Gratis dari PLN bagi yang belum mendaftar.
Semua kebijakan diharapkan memberi keringanan bagi masyarakat di momen Pandemi Corona Virus atau Covid 19.
Cek lengkapnya di sini:
BPJS Kesehatan
Di tengah pandemi Corona Virus Indonesia, pemerintahan Presiden Jokowi memberikan angin segar dengan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Iuran yang kembali normal berlaku 1 April 2020.
Artinya untuk pembayaran iuran BPJS Bulan Mei sudah kembali seperti tahun 2019 lalu.
Alasan Belva Devara Mundur Gegara Kartu Prakerja, Lihat Respon Jokowi dan Gita Savitri di Instagram
Kabar baik lainnya, kelebihan bayar iuran BPJS mulai Januari akan dihitung sebagai kelebihan.
Pemerintah memutuskan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).
Keputusan tersebut diambil berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
• LOGIN DJP Online djponline.pajak.go.id - Cara Lapor SPT Online e-Filing, Ingat Password, Sisa 9 Hari
• Niat Puasa Ramadhan 2020 / 1441 H dan Doa Buka Puasa Hari Perama, Jangan Sampai Puasa Tak Sah
• Ramadhan 2020 - Jadwal Imsak, Salat dan Buka Puasa di Makassar, Jakarta, Medan, Surabaya, & 34 Kota
Namun demikian, keputusan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut mulai berlaku untuk iuran per 1 April 2020.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf.
"Kalau dari rilis Menko PMK (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) kan per 1 April 2020 ya," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (21/4/2020).
Dengan pembatalan tersebut, iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari naik kembali seperti semula:
Kelas III dari Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500
Kelas II dari Rp 110.000 kembali menjadi Rp 51.000, dan
kelas I dari Rp 160.000 kembali menjadi Rp 80.000
• Didampingi Tentara, Pj Wali Kota Makassar Salurkan Paket Sembako
• Executif Parfume Bagikan 120 Botol Hand Sanitizer di Kelurahan Sambung Jawa
• FOTO: Mobil Masuk Gowa Disemprot di Depan Citraland
Besaran iuran ini kembali disesuaikan dengan Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kabar baik lainnya, untuk masyarakat yang telah membayarkan iuran BPJS Kesehatan pada April 2020 sesuai dengan tarif yang berlaku sejak awal tahun, maka kelebihan bayar akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.
"Tentu BPJS kesehatan berkomitmen melaksanakan regulasi yang ditetapkan pemerintah," ujar Iqbal.
"Apa pun yang ditetapkan pemerintah, BPJS Kesehatan akan patuhi," jelas dia.
Sebagai informasi, putusan MA No. 7P/HUM/2020 diterima pemerintah secara resmi pada 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.
Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, Pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut (sampai dengan 29 Juni 2020).
Pemerintah saat ini sedang membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan tersebut, dan terus berupaya agar pelayanan terhadap peserta BPJS berjalan baik, serta tetap menjaga demi mempertahankan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Langkah strategis itu diejawantahkan dalam rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar-segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah). Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden
Program Listrik Gratis PLN
Setelah Token Listrik Gratis untuk pelanggan 450 VA dan diskon 50 persen Pelanggan 900 VA bersubsidi, kini giliran angin segar untuk pelanggan 1.300 VA dan 900 VA Non-subsidi.
Usulan terkait dengan diskon listrik pelanggan 1.300 VA dan 900 VA Nonsubsidi terus dikaji manajemen PLN.
Melansir dari Kompas TV, rencana memberikan keringanan untuk pelanggan PLN 900 VA Nonsubsidi dan 1.300 VA diungkapkan oleh Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini.
“Kami terus memonitor pelanggan rentan yang menggunakan listrik golongan 900 VA Nonsubsidi dan 1.300 VA,” kata Zulkifli dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) virtual dengan DPR RI.
Lebih lanjut, Zulkifli menyebut, rata-rata biaya tagihan listrik yang dibayar oleh pelanggan golongan 900 VA nonsubsidi sebesar Rp190.000 per bulan.
Sedangkan biaya tagihan listrik pelanggan golongan 1.300 VA rata-rata mencapai Rp450.000 per bulan.
PLN pun baru bisa memperoleh gambaran mengenai pelanggan-pelanggan mana saja yang akhirnya terdampak Covid-19 pada 20 April.
Pasalnya, tanggal 20 di setiap bulan merupakan batas akhir pembayaran tagihan listrik PLN.
“Kalau sudah 20 April kita bisa tahu berapa banyak pelanggan 900 VA dan 1.300 VA yang betul-betul kesulitan membayar listrik. Nanti akan kami bagikan datanya,” ujar Zulkifli.
• Didampingi Tentara, Pj Wali Kota Makassar Salurkan Paket Sembako
• LPM Parangtambung dan Perpustakaan Lorong Bagikan 1000 Masker
Data tersebut nantinya bisa menjadi bahan pertimbangan bagi PLN yang tentunya berkoordinasi dengan pemerintah untuk kelanjutan kebijakan keringanan tarif listrik.
Namun demikian, Zulkifli mengakui kondisi saat ini belum memungkinkan bagi PLN untuk memperluas insentif tarif listrik dalam skala besar dengan menyasar pelanggan sektor bisnis dan industri.
“Kalau insentif skala besar, sudah pasti PLN tidak akan mampu melaksanakannya karena balance sheet kami tidak bisa,” ucap Zulkifli.
Selain itu, PLN juga menyalurkan bantuan senilai Rp 10,2 miliar untuk penanggulangan Covid-19di Indonesia.
“Sebagai perusahaan BUMN, tentu kami ingin hadir untuk turut serta membantu menangani Covid-19 yang sedang mewabah di Indonesia.
Semoga upaya yang kami lakukan ini dapat membantu menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia,” ujar Direktur Human Capital Management PLN Muhammad Ali, dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Penanggulangan Corona, PLN Sumbang Rp 10,2 Miliar'.
Bantuan yang disalurkan melalui Kementerian BUMN antara lain, 6.002 baju hazmat, 19.573 masker, 22.624 sarung tangan, 30 kaca mata, 190 pelindung wajah (face shield), 1.700 penutup kepala, 1.948 liter hand sanitizer, 30 jerigen disinfektan, 3 buah thermogun, serta 70 paket lengkap Alat Pelindung Diri (APD).
“Tahap ini memang kami prioritaskan untuk APD dan keperluan rumah sakit, karena mereka merupakan garda terdepan penanganan Covid-19ini.
Para tenaga medis yang berjuang di rumah sakit untuk mengobati para pasien harus kita dukung dengan membantu menyediakan perlengkapannya,” kata Ali.
Bantuan yang diberikan merupakan hasil penggalangan dana yang dilakukan oleh Tim Manajemen Krisis Covid-19 PLNkepada mitra kerja PLN.
“Melihat besarnya sebaran Covid-19 ini, kami berinisiatif untuk mengajak mitra kerja sinergi mengumpulkan bantuan, jadi ini sifatnya tidak mengikat. Syukur, bantuan yang terkumpul cukup banyak,” kata Ali.
Selain bantuan berupa barang, mitra kerja PLN, PT Sumber Segara Primadaya juga telah memberikan bantuan sebesar Rp 10 Miliar yang telah disalurkan melalui Yayasan BUMN Hadir untuk Negeri untuk membantu penanganan Covid-19.
Berikut cara mendapatkan token listrik gratis dari PLN
1. Cara klaim via layanan.pln.co.id
- Buka Alamat www.pln.co.id kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus covid-19.
- Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.
- Pelanggan tinggal memasukkan token listrik gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
Apabila cara klaim dengan Whatsapp sudah kembali bisa digunakan, anda dapat menggunakan langkah-langkah berikut:
2. Cara klaim via WhatsApp 08122-123-123:
- Buka aplikasi WhatsApp.
- Chat WhatsApp ke 08122-123-123, ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID pelanggan.
Token gratis akan muncul.
- Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan.
- Dengan ID tersebut, pelanggan akan mendapatkan token senilai pemakaian tertinggi dalam 3 bulan terakhir.
3. Cara dapat token listrik gratis
Setelah mendapat token listrik gratis, langkah selanjutkanya adalah mengisi nomor token listrik ke meteran.
Berikut ini langkah-langkahnya:
- Tekan nomor token listrik gratis yang kamu dapatkan
- Setelah semua nomor ditekan, lanjutkan dengan memencet tanda enter yang terletak di bawah sebelah kanan.
- Jika muncul tulisan "Benar" maka kamu sudah berhasil
- Jika muncul tulisan "Salah" maka ulangi lagi memasukkan nomor dengan teliti.
Nantinya, jika kamu sudah benar memasukkan nomor token, nantinya saldo akan masuk secara otomatis. (*)
(Surya/TribunTimur)