Pemakaman dilakukan beberapa jam setelah ia dinyatakan meninggal dunia. Proses pemakaman berlangsung dengan protokol pemakaman Covid-19.
Berdasarkan protokol penanganan jenazah Covid-19, pihak keluarga boleh menghadiri prosesi pemakaman, namun dengan jarak kurang lebih 50 meter dari lokasi pemakaman. Pihak keluarga yang hadir, hanya dibolehkan satu orang.
Sedangkan proses pemakaman dilakukan oleh pihak rumah sakit tempat pasien tersebut meninggal dunia, bekerjasama dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 Provnsi Sulsel.
Update Corona Sulsel
Khusus di Sulawesi Selatan ( Sulsel ) ada 4 penambahan kasus baru sehingga total positif menjadi 374 pasien.
Untuk kasus yang sembuh juga mengalami peningkatan menjadi 73 pasisen dan yang meninggal sebanyak 30 orang.
PSBB Makassar Dijaga 12 Ribu Aparat Polisi
Sebanyak 1.200 personel kepolisian disiapkan untuk mengamankan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar.
PSBB rencana akan diberlakukan mulai pada 24 April 2020 mendatang, bertepatan awal bulan Ramadan.
"Polda Sulsel sudah menyiapkan ribuan personel guna mengamankan seluruh wilayah Kota Makassar," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Sabtu (18/4/2020).
Ribuan personel itu merupakan gabungan dari Polda Sulsel 390 orang dan 810 personel dari Polrestabes Makassar.
Para petugas akan melaksanakan giat patroli dan pengecekan terhadap pembatasan kegiatan-kegiatan masyarakat, sesuai aturan PSBB / PMK No.9/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB
Petugas bakal penertiban bagi warga yang masih melanggar aturan PSBB.
Bagi yang melanggar PSBB sesuai Protokol Kesehatan dan Aturan Karantina Kesehatan No. 6 /2018, akan diproses pidana.(*/tribun-timur.com)