ENREKANG, TRIBUN-TIMUR.COM – Satu pasien Covid-19 asal Kabupaten Enrekang, meninggal dunia di Rumah Sakit Awal Bross, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (21/4/2020). Ia adalah pasien pertama dari dua pasien positif corona di Enrekang.
Pasien yang meninggal tersebut berjenis kelamin perempuan berinisial LB berusia 72 tahun asal Desa Pana, Kecamatan Alla'.
Juru bicara (Jubir) tim Gugus Tugas Covid-19 Pemkab Enrekang, Sutrisno saat dikonfirmasi mengatakan, pasien tersebut meninggal pukul 08.17 Wita.
Sebelumnya, pasien tersebut sempat dirawat di Rumah Sakit Fatimah dan RSUD Lakipadada Tana Toraja pada awal Maret lalu sebelum dirujuk di RS Awal Bross Makassar.
Sutrisno mengatakan, pasien positif corona yang meninggal tersebut, memiliki penyakit penyerta.
Ia menjelaskan, awalnya pasien tersebut berobat jalan di Rumah Sakit (RS) Fatima, Kabupaten Tana Toraja awal Maret lalu.
Saat itu keluhan yang dialami adalah sakit ulu hati, lemas, dan kadang sesak (tapi sudah lama dialami).
"Jadi pada saat ke RS Fatima langsung dirujuk ke RS Lakipadada, Tana Toraja untuk dirawat," ujarnya.
Pasien wanita berusia 72 tahun itu dirawat selama sepekan di RS Lakipadada mulai 3 Maret sampai 10 Maret 2020.
Pasien tersebut sempat diberikan transfusi dua kantong darah karena trombosit dan HB menurun.
Setelah itu, pasien tersebut dirujuk ke RS Awal Bross Makassar untuk penanganan lebih lanjut.
Namun, sebelum dirujuk ke Makassar dia sempat singgah di rumahnya di Pana, Kecamatan Alla' satu hari tanggal 11 Maret 2020.
Selanjutnya, tanggal 12 Maret pasien tersebut lanjut ke RS Awal Bross Makassar dan diopname dari tanggal 12 Maret hingga 20 Maret 2020.
Dan 9 April, baru keluar hasil Laboratorium RT PCR (Real Time, Polimerase Chain Respons) bahwa yang bersangkutan positif Covid-19.
Pasien positif corona pertama asal Enrekang yang meninggal dunia di Makassar, dimakamkan di pemakaman khusus Covid-19 di Jl Teratai Macanda, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Pemakaman dilakukan beberapa jam setelah ia dinyatakan meninggal dunia. Proses pemakaman berlangsung dengan protokol pemakaman Covid-19.
Berdasarkan protokol penanganan jenazah Covid-19, pihak keluarga boleh menghadiri prosesi pemakaman, namun dengan jarak kurang lebih 50 meter dari lokasi pemakaman. Pihak keluarga yang hadir, hanya dibolehkan satu orang.
Sedangkan proses pemakaman dilakukan oleh pihak rumah sakit tempat pasien tersebut meninggal dunia, bekerjasama dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 Provnsi Sulsel.
Update Corona Sulsel
Khusus di Sulawesi Selatan ( Sulsel ) ada 4 penambahan kasus baru sehingga total positif menjadi 374 pasien.
Untuk kasus yang sembuh juga mengalami peningkatan menjadi 73 pasisen dan yang meninggal sebanyak 30 orang.
PSBB Makassar Dijaga 12 Ribu Aparat Polisi
Sebanyak 1.200 personel kepolisian disiapkan untuk mengamankan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar.
PSBB rencana akan diberlakukan mulai pada 24 April 2020 mendatang, bertepatan awal bulan Ramadan.
"Polda Sulsel sudah menyiapkan ribuan personel guna mengamankan seluruh wilayah Kota Makassar," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Sabtu (18/4/2020).
Ribuan personel itu merupakan gabungan dari Polda Sulsel 390 orang dan 810 personel dari Polrestabes Makassar.
Para petugas akan melaksanakan giat patroli dan pengecekan terhadap pembatasan kegiatan-kegiatan masyarakat, sesuai aturan PSBB / PMK No.9/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB
Petugas bakal penertiban bagi warga yang masih melanggar aturan PSBB.
Bagi yang melanggar PSBB sesuai Protokol Kesehatan dan Aturan Karantina Kesehatan No. 6 /2018, akan diproses pidana.(*/tribun-timur.com)