TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar telah menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan (Menkes), mengenai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb segera melakukan koordinasi dengan Forkopimda, khususnya Gubernur Sulsel.
Setelah semua sepakat, maka langsung diumumkan waktu pelaksanaan PSBB.
Di dalam koordinasi ini, Pemkot Makassar akan menyusun mekanisme aturan dan batasan yang akan berlaku selama pelaksanaan PSBB di Makassar.
Apalagi momentum bulan suci Ramadan sebentar lagi akan berlangsung.
Iqbal berharap masyarakat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan ditandai saling memberi dan membantu sesama yang sedang membutuhkan uluran tangan.
Menanggapi hal tersebut, Sosiolog Universitas Negeri Makassar, Muhammad Syukur menilai, penerapan physical distancing harus diperketat selama PSBB.
Termasuk ketika masyarakat hendak membeli kebutuhan bahan pokok di pasar.
Menurutnya, aparat kepolisian harus mengambil peran mengawasi pasar-pasar agar tidak ada masyarakat yang berkerumunan.
Berikut penjelasan Sosiolog UNM, Muhammad Syukur ketika diwawancarai Tribun Timur, Kamis (16/4/2020).
Menurut Bapak, Bagaimana model PSBB yang ideal sesuai kultur warga Kota Makassar?
Model PSBB yang ideal yaitu social distanching dan physical distanching diperketat.
Setiap orang dibatasi pergerakannya untuk keluar rumah, tidak boleh berkumpul dalam jumlah lebih tiga orang.
Setiap rumah-rumah tangga diberikan kartu izin keluar rumah (jika mereka memiliki keperluan yang mendesak, jika tidak membawa kartu izin keluar, maka tidak diperkenankan bepergian.
Setiap tempat penjualan barang kebutuhan pokok (pasar, toko yang menjual kebutuhan pokok) tetap harus dibuka dengan syarat protokol terkait social distanching dan physical distanching harus dijalankan.