PNS Golongan I, II, III Tetap Dapat Gaji 13 dan THR, Cek Juga Rincian Kenaikan Gaji PNS TNI/Polri

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUN-TIMUR.COM - Ada jaminan dari Sri Mulyani Menteri Jokowi, Berikut rincian kenaikan gaji PNS TNI/Polri, Gaji 13, THR Golongan I, II, III pasti dibayar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi kabar gembira kepada PNS, TNI dan Polri tentang kepastian pembayaran THR 2020. Khususnya untuk Golongan I, II, III.

Sementara THR untuk PNS Golongan IV, pejabat eselon kementerian masih menunggu kajian dan kemampuan anggaran. 

Apesnya Bripka RS Polantas Kedapatan Minta Uang Saat Sweeping Juga Ludahi Warga, Nasibnya Kini!

Data Terbaru Sebaran Positif Corona Per Kecamatan di Gowa Senin 13 April 2020, Somba Opu Terbanyak

Wabah virus corona di Indonesia ternyata juga berdampak kepada Pegawai Negeri SIpil ( PNS ).

Pasalnya kini THR dan gaji ke-13 bagi PNS golongan IV, pejabat eselon kementrian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR masih menunggu pembahasan.

Imbas dari wabah virus corona tampaknya juga akan berdampak pada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sedangkan THR (tunjangan hari raya) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri golongn I, II, dan III dipastikan tersedia.

Hal itu berdasarkan hasil hitung-hitungan kemampuan APBN yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.

Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April. Pembayaran kenaikan gaji 5% dirapel dari awal tahun.

Dalam lampiran PP disebutkan rincian kenaikan gaji PNS sebagai berikut:

1. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).

2. Gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

3. Gaji PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200)

Halaman
123

Berita Terkini