TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan praperadilan atas sah atau tidaknya pemberhentian penyidikan yang diajukan pemohon Prof Dr Marthen Napang.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim tunggal Zulkifli dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Makassar, Senin (13/4/2020), siang.
"Mengadili, menolak permohonan pemohonan seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," kata Zulkifli di ruang sidang.
Prof Marthen Napang selaku pemohon menggugat Polrestabes Makassar atas pemberhentian atau SP3 kasus dugaan pencemaran nama baik seseorang yang dilaporkan pemohon.
Hakim menolak gugatan itu dengan pertimbangan penyidik Polrestabes Makassar menghentikan kasus tersebut dianggap sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme berlaku.
Ketua Tim Kuasa Hukum Polrestabes Makassar, Kombes Pol Hambali yang dikonfirmasi membenarkan hasil putusan gugata praperadilan Pengadilan Negeri Makassar.
Hambali mengatakan, permohanan praperadilan Hakim dalam pertimbangan menyebutkan bahwa mekanisme dan prosedur yang diambil oleh penyidik dalam mengentikan proses penyelidikan dan penyidikan ini sudah dilaksanakan sesuai aturan.
"Mulai dari tahap awal penyelidikan dan penyidikan dan gelar perkara kemudian diputuskan bahwa perkara yang disidik dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti yang dilaksanakan penyidik itu sudah prosedur dan mekanisme. Hakim menilai seperti itu;" ujarnya.
Sehingga kata dia keputusan penyidik untuk menghentikan perkara tersebut sudah dan dan sudah sesuai. Perkara yang dihentikan itu dugaan pencemaran nama baik pasal 310 ayat 2 dengan bunyi pencernaan nama baik dengan tulisan.
"Unsur yang utama itu harus disebarkan kepada umum. Tapi unsur itu tidak ditemukan dalam perkara ini," tegas Kabid Binkum Polda Sulsel ini.
Sebelumnya, dalam sidang praperadilan tersebut, Penasehat hukum Polrestabes Makassar, Syamsul, mengajukan banyak bukti surat dihadapan Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar, DR Zulkifli, SH.MH.
Dimana Syamsul beserta tim Penasehat Hukum Polrestabes Makassar mengajukan mulai T-1.a sampai T-25.b atau sebanyak 50 bukti surat.
Mulai bukti surat yang ada hubungannya dengan dugaan penipuan, pemalsuan surat Mahkamah Agung dan penggelapan yang dilaporkan di Polda Metro Jaya dan Polsek Mandonga Polres Kendari oleh Dr John N Palinggi, MM, MBA dengan terlapor Prof Dr Marthen Napang.
Kemudian sampai dengan bukti surat dugaan pencemaran nama baik yang di laporkan Prof Dr Marthen Napang dan Terlapor Dr John N Palinggi, MM, MBA di Polrestabes Makassar.
Namun menurut Syamsul, kasus dihentikan penyidikannya, karena tidak terpenuhi dua alat bukti yang sah, dimana unsur-unsur pidana pencemaran nama baik dimuka umum sama sekali tidak terpenuhi.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)