TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Penasehat Hukum Polrestabes Makassar menyerahkan sejumlah bukti dalam sidang gugatan praperadilan atas sah atau tidaknya pemberhentian penyidikan yang diajukan pemohon Prof Marthen Napang.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (7/4/2020) dipimpin majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar, DR Zulkifli, dengan agenda pembuktian dari penyidik Polrestabes Makassar.
Penasehat hukum Polrestabes Makassar, Syamsul mengatakan dalam sidang, pihaknya mengajukan sejumlah bukti surat dihadapan Majelis Hakim.
Bukti diajukan sekitar 50 bukti surat berupa T-1.a sampai T-25.b. Surat bukti itu mulai yang ada hubungannya dengan dugaan penipuan.
Pemalsuan surat Mahkamah Agung dan penggelapan yang dilaporkan di Polda Metro Jaya dan Polsek Mandonga Polres Kendari oleh DR John, dengan terlapor Prof Marthen.
Kemudian sampai dengan bukti surat dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Prof Marthen dan Terlapor DR John di Polrestabes Makassar.
"Besok kami akan hadirkan saksi ahli," kata Tim Kuasa Hukum Polrestabes Makassar Syamsul.
Menurut Syamsul kasus dihentikan penyidikannya karena tidak terpenuhi dua alat bukti yang sah, dimana unsur-unsur pidana pencemaran nama baik dimuka umum sama sekali tidak terpenuhi.
Sidang praperadilan nomor perkara : 7/ pid.pra / 2020/ PN. Makassar, dimana pemohon Prof Matrhen Napang melawan Kapolrestabes Makassar yang diwakili oleh personil Bidkum Polda Sulsel dan Subbagkum Polrestabes Makassar dengan agenda pengajuan bukti surat. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)